Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AZ (30) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kecamatan Ampek Nagari, Selasa (11/6) malam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan warga Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari itu diamankan beserta dua paket sabu-sabu siap edar seberat satu gram.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan AZ langsung kita bawa ke Mapolres Agam beserta barang bukti untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan pelaku diamankan berkat laporan dari warga setempat terkait peredaran sabu-sabu tersebut.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
"Setelah itu anggota langsung menangkap pelaku dan menemukan dua paket sabu-sabu siap edar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringanya yang berada di daerah Kecamatan Palembayan.
"Nama pemasok sabu-sabu itu telah kita kantongi dan akan terus kita kembangkan," katanya.
Ia mengakui setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku ini, bisa sedikit menurunkan keresahan masyarakat di Nagari Bawan terhadap maraknya peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.