Komnas HAM Sumbar pantau hak kemanusiaan warga terdampak penggusuran

id komnas ham,komnas ham sumbar,korban penggusuran,penggusuran warga

Komnas HAM Sumbar pantau hak kemanusiaan warga terdampak penggusuran

Seorang warga memohon agar tidak digusur di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Muhamamad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan akan terus memantau hak-hak kemanusiaan terhadap warga di Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang terdampak penggusuran.

"Kita akan pantau dan monitor terus walaupun para korban mendapatkan jaminan tempat tinggal sementara selama satu bulan pascadigusur," kata Kepala Komnas HAM Provinsi Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Sultanul setelah Pengadilan Negeri Kota Padang melakukan eksekusi penggusuran terhadap 11 KK di Kecamatan Kuranji berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022.

Sebelum digusur, Komnas HAM Kantor Perwakilan Sumbar terlebih dahulu menerima pengaduan dari warga. Salah satu poin yang disampaikan pengadu ialah meminta penundaan eksekusi, mengingat beberapa kepala keluarga memiliki anak yang sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.

Oleh karena itu, ia memastikan lembaga HAM tersebut tidak akan menutup laporan warga sebelum semua hak-hak kemanusiaannya dilaksanakan sesuai ketentuan, khususnya masalah tempat tinggal sementara.

"Kita belum menutup laporan warga ini karena prosesnya masih panjang termasuk akibat yang ditimbulkan pascapenggusuran," tegas dia.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Hendri D mengatakan telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran.

"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," kata Juru Sita PN Padang, Sumbar Hendri D.

Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.