Solok (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Solok membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahap pertama kepada 57 orang eks karyawan PT Tirta Invenstama AQUA Solok yang di PHK sebesar Rp84,2 juta rupiah.
"Pembayaran manfaat tunai yang kedua masih dalam tahap penyelesaian karena masih ada yang belum melaporkan kembali status bekerjaannya di portal SIAPKERJA, portal siap kerja merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kemenaker RI," kata Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok Senin.
Dia menjelaskan, manfaat uang tunai akan terhenti apabila tenaga kerja sudah bekerja kembali dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lagi atau tenaga kerja tidak melaporkan kembali status kebekerjaanya maksimum lima hari setelah tanggal jatuh tempo pelaporan ulang.
Manfaat uang tunai tersebut katanya, paling banyak diterima selama enam bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya.
Sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan semua manfaat tersebut bisa diakses di portal SIAPKERJA.
Dengan adanya PHK terhadap karyawan PT Tirta Invenstama AQUA Solok yang dilakukan perusahaan pada Mei dan Juli 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok telah menyalurkan manfaat uang tunai tahap pertama pada April 2024 lalu.
Keterlambatan ini disebabkan karena dibutuhkan waktu untuk penyesuaian data yang dilakukan oleh perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan PUSDATIK Kementrian Ketenagakerjaan.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
"Perusahaan tidak perlu khawatir karena tidak ada penambahan iuran yang harus dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, bonus bagi perusahaan yang telah ikut 4 program," ujarnya.
Iuran program JKP ini bersumber dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK dan JKM yang telah dibayarkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP diberikan kepada tenaga kerja yang kena PHK oleh perusahaan yang mana perusahaan mendaftarkan tenaga kerja tersebut di program JKK, JHT, JKM dan JP serta JKN.
Untuk perusahaan skala mikro dan kecil sekurang-kurangnya mendaftarkan tenagakerjanya di program JKK, JHT, JKM dan JKN. Kepesertaan JKN nya merupakan pekerja penerima upah di badan usaha, bukan JKN mandiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tenaga kerja yang mengalami PHK berhak atas manfaat uang tunai, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.
Untuk penyelenggaraan manfaat tersebut dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk penyelenggaraan manfaat uang tunai kepada pekerja yang mengalami PHK.
Berita Terkait
3.379 AdHoc Bawaslu di Solok Raya dan Sijunjung Raya dilindungi BPJAMSOSTEK
Jumat, 8 November 2024 14:50 Wib
Uji Coba Nasional Syarat Kepesertaan Aktif JKN dalam Pengurusan SIM, BPJS Payakumbuh lakukan pendampingan
Sabtu, 2 November 2024 19:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi serahkan 770 Paket APD kepada perusahaan perkebunan pada 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 10:56 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan JKM untuk dua ahli waris tenaga keagamaan Sawahlunto
Rabu, 16 Oktober 2024 16:05 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian pada ahli waris perangkat RT dan RW di Pulai Anak Air
Senin, 14 Oktober 2024 15:41 Wib
Program BPJS Ketenagakerjaan Wujud Perlindungan Negara Bagi Pekerja
Senin, 14 Oktober 2024 13:57 Wib
BPJS Ketenagakerjaan salurkan Rp13,4 miliar dan beasiswa pada pekerja di Lima Puluh Kota
Senin, 14 Oktober 2024 12:15 Wib
Sawahlunto ditetapkan capai cakupan perlindungan ketenagakerjaan terbaik di Sumbar
Selasa, 24 September 2024 14:00 Wib