Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap ZL (52) pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik warga Sungai Aur, Jorong Lima Sungai Jaring, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, mengatakan warga Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam itu ditangkap di Paraman Tali Tali, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (31/5) sekitar pukul 19.45 WIB.
"Pelaku ini berhasil kita tangkap tepat didepan rumahnya lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya," katanya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap karena telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor berjenis colt diesel 100 PS milik korban pada 11 Januari 2024.
Pelaku berhasil ditangkap setelah empat bulan menjadi daftar pencarian orang oleh Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam.
"Pelaku sempat menjadi buronan kami selama empat bulan. Namun berkat kegigihan personil kita di lapangan, pelaku akhirnya bisa ditangkap," katanya.
Ia menambahkan pelaku melakukan kejahatan penggelapan kendaraan bermotor tersebut dengan modus di rental.
Namun mobil tidak di kembalikan. Uang rentalnya tidak dibayarkan dan lebih parahnya lagi pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo pasal 378 KUHP dengan kurungan dua tahun penjara.