Pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Padang Panjang Rakor dengan stakeholder

id Bawaslu Padang Panjang,KPU Padang Panjang

Pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Padang Panjang Rakor dengan stakeholder

Pengawasan data pemilih berkelanjutan, Bawaslu gelar rakor bersama stakeholder sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terkait data pemilih pada Pilkada November mendatang. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah pemilu 2024 untuk pemilihan Gubernu-wakil gubernur dan Walikota-wakil Walikota, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar rapat koordinasi sengan berbagai stakeholder untuk menerima berbagai masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Kamis (30/5).

Ketua Bawaslu Hidayatul Fajri, menyebutkan pelaksanaan pemilu Februari lalu menjadi refleksi bagi Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah November mendatang.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan refleksi pemilu lalu terkait data pemilih dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran swngan melibatkan stakeholder dan masyarakat," kata Hidayatul Fajri.

Komisioner Bawaslu Roby Hadi Putra, menyebutkan Bawaslu telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka permintaan data pemilih berkelanjutan.

"Bawaslu sudah menyampaikan surat ke KPU terkait data pemilih berkelanjutan yang menjadi dasar dan pembanding bagi Bawaslu, sembari menunggu PKPU baru menjelang pemilihan kepala daerah nanti," kata Roby.

Menurut Roby, pemilih adalah Pemilih yang memenuhi syarat. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendaftar ke pantarlih yang di bentuk KPU Padang Panjang mulai 4 Juni mendatang.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas Sukcapil terkait DP4, kita memaklumi karena secara aturan DP4 diserahkan Mendagri ke KPU RI dan tidak diserahkan Pemkot ke KPU Padang Panjang, namun dalam pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu memerlukan data pembanding," jelas Roby.

Roby, juga menghimbau masyarakat yang keluarganya sudah meninggal agar mengurus surat kematian karena menjadi dasar bagi KPU dan Bawaslu saat verfikasi data pemilih agar tidak ada lagi warga yang sudah meninggal terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Padang menerima masukan dari KPU Padang Panjang, Danramil 01, Polres, Camat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Panwascam Padang Panjang Barat dan Panwascam Padang Panjang Timur.