Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Tamara Tyasmara, ibu dari Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) untuk diperiksa psikologinya pada Kamis.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan akan berlangsung pukul 16.00 WIB, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Rovan menjelaskan pemeriksaan psikologi Tamara bakal dilakukan oleh Tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Namun demikian, dia tak menyebutkan materi yang digali penyidik dalam pemeriksaan kejiwaan terhadap Tamara.
"Materi dari petugas Apsifor," katanya.
Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin menjelaskan, kliennya akan hadir pada pemanggilan tersebut. "Insya Allah hadir, " katanya saat dikonfirmasi.
Ketua Umum Apsifor Nathanael EJ Sumampouw menjelaskan tersangka YA tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara.
Nathanael mengatakan, tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik," katanya.
Tidak ditemukan adanya indikasi gangguan jiwa berat sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2).
Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.
"Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara, yaitu YA pada 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Kepolisian menjerat TA dengan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari ini Polda Metro Jaya kembali periksa Tamara Tyasmara
Berita Terkait
Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 9 November 2024 5:09 Wib
Polisi: Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi via money changer
Kamis, 7 November 2024 5:19 Wib
Polda Metro Jaya dalami judi online yang libatkan pegawai Komdigi
Selasa, 5 November 2024 10:30 Wib
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
Sabtu, 2 November 2024 16:04 Wib
Polisi: Oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs judi online
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Polisi ungkap oknum pegawai Komdigi terlibat judi online
Jumat, 1 November 2024 12:51 Wib
Polisi: Sementara ada tiga korban dari kecelakaan truk di Tangerang
Jumat, 1 November 2024 5:00 Wib
Polisi : Eksekutor mayat tanpa kepala adalah teman dekat korban
Kamis, 31 Oktober 2024 15:20 Wib