Bawaslu klarifikasi pengawas usir polisi di TPS Bukittinggi

id Bawaslu Bukittinggi,Pemilu 2024,TPS Bukittinggi,Berita bukittinggi,Berita sumbar

Bawaslu klarifikasi pengawas usir polisi di TPS Bukittinggi

Lokasi TPS di Bantodarano, Kota Bukittinggi yang sempat diwarnai adanya peristiwa pengusiran petugas kepolisian saat melakukan pengawasan keamanan Pemilu 2024 (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengklarifikasi peristiwa pengusiran petugas kepolisian saat melakukan pengawasan keamanan di salah satu lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Rabu.

Petugas kepolisian dari Polsekta Bukittinggi, Aipda Dodi dengan seragam resmi diketahui tidak diterima berada di area TPS 13,16,17 dan 18 di SDI Al Ishlah Bantodarano oleh salah seorang anggota pengawas Pemilu yang bertugas.

Selain Aipda Dodi, petugas kepolisian dari BKO Polda Sumbar yang sempat melalui kendaraannya di sekitar lokasi juga sempat dipertanyakan oleh petugas pengawas TPS 16.

Menurut pengawas, aparat kepolisian dilarang berada di sekitar TPS saat proses pemungutan suara berlangsung dan langsung meminta Aipda Dodi meninggalkan lokasi.

Merasa aturan yang disampaikan oleh ES tidak tepat, Aipda Dodi menyatakan dirinya bertugas sesuai aturan untuk mengawasi dan memberikan jaminan keamanan di masing-masing TPS tanpa memasuki ruangan pemilihan.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi kemudian memberikan klarifikasi atas kesalahan dari petugas pengawas dan meminta kesalahfahaman itu tidak berlanjut.

"Sesungguhnya semua masyarakat apalagi petugas kepolisian boleh saja berada di area TPS tanpa masuk ke ruangan pemilihan berlangsung, indikasinya mungkin terjadi miss komunikasi," kata Ruzi.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada petugas kepolisian yang bertugas atas kesalahan yang terjadi di hari pemilihan itu.

"Sebagai Ketua Bawaslu Bukittinggi saya sampaikan permintaan maaf atas miss komunikasi yang terjadi. Informasi awal ini akan dikonfirmasi dan klarifikasi kembali ke petugas pengawas," kata Ruzi.

Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang masyarakat untuk berada di sekitar TPS kecuali memasuki ruang pemilihan.

"Yang boleh berada di ruang pemilihan TPS hanya anggota KPPS, pengawas Bawaslu, saksi-saksi dan pemilih," pungkasnya.