Bawaslu Pasaman Barat : Penghentian perkara bupati tidak penuhi unsur

id Perkara bupati dihentikan

Bawaslu Pasaman Barat : Penghentian perkara bupati tidak penuhi unsur

Sejumlah warga mendatangi Bawaslu Pasaman Barat mempertanyakan putusan yang menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Selasa (6/2/2024). Antara/Altas Maulana.  ​​​​​​​

Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan penghentian dugaan perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi karena ada salah satu unsur di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyatakan perkara itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Persoalan itu telah dibahas di sentra Gakkumdu. Karena salah satu unsur menyatakan perkaranya tidak memenuhi syarat pelanggaran maka perkara ini dihentikan," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang saat menyambut aspirasi sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pasaman Barat Peduli Demokrasi di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya Bawaslu Pasaman Barat, Sumatera Barat telah berupaya semaksimal mungkin menangani perkara itu sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Terhadap perkara itu, katanya, pihaknya telah membahas di sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Dari hasil pembahasan atau pleno yang dilakukan itu ada satu unsur yang berpendapat perkara itu tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga diputuskan dihentikan.

Aksi itu berjalan dengan tertib dan aman dengan pengawalan pihak kepolisian dan TNI.

Sementara itu koordinator aksi Ridho Kurnia saat menyampaikan aspirasi mengatakan pihaknya mendatangi Bawaslu Pasaman Barat karena terkait putusan menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Pihaknya mendatangi Bawaslu Pasaman Barat mempertanyakan apa alasan mereka menghentikan perkara tersebut.

Pada awal video beredar dan menjadi viral pihaknya tidak terlalu memperhatikan karena diproses di Bawaslu. Namun ketika diputuskan dihentikan maka pihaknya mempertanyakan ke Bawaslu.

Sebelumnya perkara itu dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di rumah dinas mengampanyekan anaknya yang maju menjadi calon legislatif DPR RI.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga mengampanyekan dan mengajak camat, wali nagari, bamus dan perangkat nagari memenangkan saat Pemilu nanti.

Sementara Bupati Pasaman Barat Hamsuardi membantah melakukan kampanye dan ajakan memilih terhadap anaknya HD Dianovri Harpama yang saat ini ikut sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional di rumah dinas bupati.

Ia menjelaskan ketika itu pada Rabu malam (10/1) sekitar pukul 20.00 ia kedatangan tamu puluhan orang di rumah dinas bupati Pasaman Barat.

Mulai dari Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari, Badan Musyawarah nagari perangkat nagari, ninik mamak dan masyarakat lainnya.

"Kedatangan mereka tidak ada yang diundang. Awalnya yang hadir dari barisan ninik mamak untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas nama masyarakat kepada bupati karena selama ini bupati sebagai kepala daerah dan wilayah telah berhasil menyelesaikan permasalahan di daerah Kecamatan Sasak Ranah Pasisia," katanya.

Ia menegaskan tidak ada melakukan kampanye untuk memenangkan anak saya yang kebetulan ikut calon anggota DPR RI dari PAN. Pertemuan silaturahmi itu hanya kebetulan saja. Tidak ada atribut partai dan penyampaian visi misi.

Selain itu dalam pertemuan itu, ia hanya menyampaikan program unggulan yang sudah dan sedang berjalan seperti berobat gratis (UHC), magrib mengaji, sekolah gratis dan rumah tahfiz. Juga membahas masalah perkebunan dan pembangunan.