Bawaslu Pasaman Barat: pengawas TPS ujung tombak awasi pemungutan suara

id Bawaslu Pasaman Barat,Pemilu 2024,Berita pasbar,Berita sumbar

Bawaslu Pasaman Barat: pengawas TPS ujung tombak awasi pemungutan suara

Bawaslu Pasaman Barat saat melantik 1.286 pengawas TPS Pemilu 2024 di Simpang Empat, Senin (22/1/2024). Antara/HO-Bawaslu Pasaman Barat

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyebutkan 1.286 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan menjadi ujung tombak saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

"Hari ini 1.286 orang pengawas TPS telah resmi dilantik. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi pencoblosan dan penghitungan suara 14 Februari nanti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya pengawas TPS ini nantinya akan bertugas di 11 Kecamatan dan 90 Nagari se Kabupaten Pasaman Barat.

"Jumlah TPS ada 1.286 dan akan ditempatkan satu orang pengawas TPS," katanya.

Pengawas yang baru dilantik itu, katanya, akan memperoleh pelatihan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, pengawas TPS itulah yang akan melakukan pengawasan secara langsung sejak dimulainya pemungutan suara sampai dengan selesainya penghitungan surat suara di TPS.

"Mereka harus paham Undang-Undang kepemiluan serta pemahaman tentang peraturan teknis pemilihan umum," ujarnya.

Pihaknya akan memastikan independensi dari calon pengawas dengan melakukan tracking/pelacakan rekam jejak.

"Melalui pelacakan rekam jejak ini diharapkan pengawas TPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu," katanya.

Ia menambahkan pengawas TPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara

Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. ***2***