Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia wilayah dengan nilai 84,51 predikat B.
"Benar, kami mewakili bupati menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (8/1)," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Raf'an di Simpang Empat, Senin.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan kepatuhan standar pelayanan publik Pasaman Barat tahun 2023 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, pada penilaian kepatuhan tahun 2023 ini, Pemkab Pasaman Barat berhasil keluar dari zona kuning dan berada di peringkat tinggi dengan nilai 84,51 predikat B atau zona hijau.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat yang menunjukkan komitmen kepala daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang sesuai standar.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Raf'an menambahkan penilaian itu dilakukan dengan melihat kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian dilakukan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pasaman Barat yang memberikan pelayanan.
"Diantara dinas yang dinilai adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Puskesmas Simpang Empat, dan Puskesmas VI Koto Selatan Kecamatan Kinali," katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua perangkat daerah yang terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat.
"Tentu ini menjadi cambuk bagi kami agar lebih baik kedepannya. Mohon dukungan dan kerja samanya dalam upaya meningkatkan pelayanan ke masyarakat," sebutnya. ***3***