Penyuap Penyidik Pajak Dituntut 5 Tahun Penjara

id Penyuap Penyidik Pajak Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, (Antara) - Direktur Keuangan PT Master Steel Manufactory Diah Soembedi dituntut lima tahun penjara karena memberikan suap kepada dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan. Dua penyidik PNS perpajakan, yaitu Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan menerima sebesar 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,8 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Diah Soemedi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kemudian dilatarbelakangi keinginan untuk meneghindarkan pajak yang mengakibatkan penerimaan negara dari sektor pajak tidak maksimal serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya; sedangkan hal yang meringankan tidak ada," tambah Iskandar. Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut anak buah Diah, manajer Akuntansi PT Master Steel Effendy Komala serta Supporting Accounting perusahaan tersebut Teddy Muliawan ikut serta dalam perbuatan pemberian suap. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa satu Effendi Komala terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mendapat hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa 2 Teddy Muliawan selama 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah jaksa Iskandar. Keduanya juga dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan, sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas jaksa Iskandar.Konstruksi Perkara Konstruksi perkara tersebut dimulai pada Januari 2011 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melakukan pemeriksaan pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak transaksi senilai Rp1,003 triliun yang dicatat sebagai pinjaman dari warga negara Singapura Angel Sitoh padahal merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga sehingga seharusnya dicatat sebagai pemerimaan. Diah Soemedi sebagai pemilik PT The Master Steel mengakui kesalahan tersebut dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen yaitu Rp165 miliar pada JUni-Juli 2011. Setelah ada pembayaran, terjadi penggantian tim bukti permulaan (Tim Buper) pada Desember 2012 dengan formasi baru di dalamnya termasuk M Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Tim meminta keterangan tapi PT Master Steel tidak bersedia memberi keterangan dan data terkait transaksi Rp1,003 triliun tersebut sehingga Kanwil Pajak Jakarta Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Diah Soemedi, Istanto Burhan dan Nadiman. Sekitar 25 April 2013, Diah Soemedi bertemu dengan Eko Darmayanto, M Dian Irwan dan Ruben Hutabarat (konsultan pajak PT Master Steel) di hotel Borobudur dan meminta bantuan Eko dan Dian Irwan agar penyidikan tindak pidana perpajakan dihentikan dengan kesepakatan imbalan dana sebesar Rp40 miliar. Pada akhir April 2013, Diah menyampaikan akan memberikan uang Rp10 miliar pada 7 Mei 2013 kepada Eko Darmayanto sebagai pemberian awal, dan pada 6 Mei 2013 Diah memanggil Effendy ke kantor untuk menyerahkan uang 300 ribu dolar Singapura supaya diberikan kepada dua penyidik pajak tersebut. Cara penyerahan yang disepakati adalah Effendy meminjam kunci mobil Eko dan meletakkan uang di mobil tersebut sehingga saat penyerahan uang keduanya tidak bertemu langsung, Eko pun menyerahkan kunci mobil Honda CIty hitam milik Dian kepada Effendy dan memberitahukan bahwa posisi mobil diparkir di tempat parkir terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang. Pada 7 Mei 2013, Effendy Komala membawa bungkusan uang ke parkir mobil Honda City hitam di terminal 2 Bandara Soetta dan meletakkan uang 300 dolar Singapura di bawah kolong jok supir dan menyerahkan kunci mobilnya ke Eko Darmayanto yang sudah menunggu di sekitar parkiran. Setelah menerima uang tersebut, Eko mengirim berkas perkara pajak tersangka Diah yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi Jakarta supaya berkas perkara dikembalikan jaksa sehingga dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Pada Selasa, 14 Mei 2013, Effendy kembali menerima uang 300 ribu doalr AS dari Diah Soemedi dan pada malam harinya Effendy dan Teddy berangkat ke bandara Soetta. Eko dan Dian meminta Effendy meletakkan uang di mobil Toyota Avanza B 1696 KQ yang di parkir di tempat parkir terminal 3 bandara dan selanjutnay Dian menyerahkan kunci dan STNK kepada Effendy sambil menunjukkan posisi mobil, Effendy kemudian menunjukkan posisi itu ke Teddy. Pada Rabu, 15 Mei 2013, Effendy menerahkan kunci mobil Avanza dan uang 300 ribu dolar AS kepada Teddy dengan perintah agar diseerahkan kepada Eko dan Dian dengan cara meletakkan di bawah karpet kaki kursi sopir. Teddy selanjutnya menemui Eko dan menyerahkan kunci mobil Avanza di toilet terminal 3 bandara dan pergi menuju parkiran motor sementara Eko dan Dian memastikan mobil dalam keadaan terkunci. Tidak lama kemudian Teddy, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan ditangkap petugas KPK. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (pledoi). "Kami tidak mengajukan pledoi," kata ketiganya. Sedangkan dua orang Penyidik Pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan masih berstatus tersangka dan diperiksa oleh KPK. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.