Padang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Kilometer (Km) 41 Karawang Barat, Jawa Barat pada Minggu (31/12/2023) menerima santunan.
"Seluruh korban terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Selasa.
Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yang berbunyi korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi.
Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala," ungkapnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perbankan, dan mitra kerja terkait.
"Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan," jelas Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
"Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," ucap dia.
Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia, dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia," kata dia.
Berita Terkait
Jasa Raharja-Korlantas Polri matangkan rekayasa lalu lintas di Jawa Tengah
Minggu, 1 Desember 2024 9:57 Wib
Jasa Raharja terima sertifikasi SMK3 dari Kemnaker
Kamis, 28 November 2024 9:11 Wib
Jasa Raharja dan Korlantas Polri gelar survei kesiapan pengamanan di tol hingga Pelabuhan Merak
Rabu, 27 November 2024 7:03 Wib
Jasa Raharja jamin santuni korban kecelakaan beruntun di Semarang
Jumat, 22 November 2024 21:23 Wib
Jasa Raharja kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan
Kamis, 21 November 2024 17:16 Wib
Gelar Seminar budaya keselamatan penerbangan, Rivan A. Purwantono tekankan pentingnya kesadaran kolektif keselamatan transportasi udara
Selasa, 19 November 2024 21:34 Wib
Rivan A. Purwantono pastikan korban Tol Cipularang dapat pelayanan terbaik
Rabu, 13 November 2024 11:08 Wib
Jasa Raharja proaktif data korban tabrakan beruntun di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 20:30 Wib