Jasa Raharja jamin korban kecelakaan bus di Karawang terima santunan

id Jasa Raharja

Jasa Raharja jamin korban kecelakaan bus di Karawang terima santunan

Petugas Jasa Raharja bersama pihak kepolisian dan menyambangi rumah sakit untuk melihat korban kecelakaan bus di Tol Kilogram 41 Karawang, Jawa Barat. (Antara/HO-Humas Jasa Raharja).

Padang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Kilometer (Km) 41 Karawang Barat, Jawa Barat pada Minggu (31/12/2023) menerima santunan.

"Seluruh korban terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Selasa.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yang berbunyi korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi.

Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera

disembuhkan seperti sedia kala," ungkapnya.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perbankan, dan mitra kerja terkait.

"Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan," jelas Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

"Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," ucap dia.

Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia, dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

"Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia," kata dia.