Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengadakan pelatihan saksi bagi anggota panwaslu dan kader partai politik untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan Pemilu 2024.
"Ada sekitar 110 orang dibekali pelatihan, mulai dari saksi partai politik, panwaslu kecamatan dan pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Bawaslu Pasaman Barat Maityus Fajri di Simpang Empat, Rabu.
Ia menjelaskan pelatihan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada calon saksi mengenai berbagai aturan pemilu, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra menyampaikan pelatihan itu diberikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya terkait dengan saksi partai politik pada saat pemilu 2024.
Ia mengimbau kepada partai politik untuk menyiapkan berkas administrasi sebelum melakukan kampanye.
Menurutnya, ketika partai politik akan melakukan kampanye harus segera mengurus surat tanda terima pemberitahuan kepada pihak kepolisian supaya tidak ada terjadi masalah seperti pembubaran oleh panwaslu.
"Apa yang diperoleh dari pelatihan ini agar disampaikan kepada kader partai politik dan saksi parpol di tingkat bawah," katanya.
Selain itu, nantinya pada bulan Januari atau satu bulan sebelum pencoblosan akan dilakukan pelatihan mengenai teknis cara penghitungan surat suara dan upaya antisipasi agar tidak terjadi kecurangan yang memunculkan permasalahan.
Ia mencontohkan pada Pemilu 2019 ada masalah dugaan mengubah hasil penghitungan suara. Akan tetapi, setelah ditelusuri yang terjadi adalah salah memasukkan data sehingga pidananya tidak dilanjutkan dan dihentikan pemeriksaannya.
"Saksi adalah ujung tombak suksesnya pemilu. Makanya kita harus pastikan saksi dapat bertugas sebagaimana mestinya saat pemilu itu berlangsung," katanya
Salah seorang narasumber pada pelatihan itu, Ade Jumiarti Marlia, mengatakan saksi itu adalah orang yang melihat dan menyaksikan langsung proses pemilu terjadi.
"Saksi itu ada dua untuk masing-masing perwakilan. Satu orang berada di lokasi TPS dan satu orang lagi berada di luar TPS," sebutnya.
Setiap saksi ini harus memiliki mandat yang ditandatangani ketua partai politik tingkat kabupaten/kota. "Surat mandat ini nantinya juga akan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan pengurus parpol. Makanya terlebih dahulu harus dipastikan spesimen itu benar milik yang bersangkutan," ujarnya
Selain itu, Ade juga menegaskan bahwa saksi itu diupayakan orang yang terdaftar pada TPS tempatnya menjadi saksi. "Tujuannya agar ia mengenali setiap pemilih di TPS itu. Kemudian juga dilarang menggunakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu," ungkapnya.