KPU Sumbar periksa 1.079 berkas bakal calon anggota legislatif

id KPU Sumbar,Sumbar,Pemilu 2024

KPU Sumbar periksa 1.079 berkas bakal calon anggota legislatif

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin. (ANTARA/HO KPU Sumbar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa 1.079 berkas bakal calon anggota legislatif di provinsi itu yang akan mengikuti Pileg 2024

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Senin, mengatakan saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif yang dilakukan untuk menilai keabsahan berkas dokumen bakal calon.

"Kita sudah menerima daftar bakal calon. Saat ini, KPU Sumbar sedang memverifikasi 1.079 berkas dokumen bakal calon," kata dia

Ia mengatakan setelah melakukan pengajuan oleh partai politik, KPU memulai verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Menurut dia, dilakukan verifikasi administrasi bakal calon.

"Selanjutnya kami akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disusun KPU RI," kata dia.

KPU juga memberikan kesempatan untuk verifikasi administrasi perbaikan apabila berkas dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Misalnya terkait foto kopi ijazah yang seharusnya dilegalisir oleh lembaga terkait,” kata dia.

“Bisa saja hanya foto kopi ijazah saja yang diberikan. Padahal yang diminta pakai legalisir. Makanya diminta untuk melakukan perbaikan,” kata dia

Ia mengatakan dalam masa perbaikan nanti tidak diperbolehkan menambah jumlah bakal calon.

Misalnya, satu partai mengajukan sebanyak 60 calon dari total 65 bakal calon, maka nantinya tidak bisa dilakukan penambahan.

Sementara jika ada perubahan nama bakal calon karena alasan tertentu, maka nama tersebut bisa ditukar dengan nama lain.

“Hal ini tetap harus diperhatikan kuota minimal 30 persen bakal calon yang diajukan,” kata dia

Sebelumnya diberitakan, KPU Sumbar telah menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif provinsi dari 17 partai politik dan ada satu partai politik tidak mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumbar.*