Padang Panjang (ANTARA) - Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan ketua Bawaslu kota Padang Panjang, Sumatera Barat Hidayatul Fajri, pada rapat koordinasi Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye yang dilaksanakan Bawaslu Padang Panjang, Jum'at-Sabtu (1-2/12) di Bukittinggi.
Menurut Hidayatul Fajri, rakor Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting untuk menyamakan persepsi sesuai yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada rakor ini kita membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye sekaligus menyamakan persepsi dalam proses dan pengelolaannya" kata Hidayatul Fajri.
Dia menjelaskan, barang yang dimaksud adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.
"Barang dugaan pelanggaran berpotensi membuka ruang-ruang etik, untuk itulah kegiatan ini penting untuk dilaksanakan sebagai penguatan,” ujar dia.
Pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran masa kampanye diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.
"Dengan keterbatasan SDM di Bawaslu kegiatan ini melibatkan parpol peserta pemilu di Padang Panjang, Polres, Dishub, Satpol PP dan BPBD Kesbangpol dan undangan lainnya yang kesemuanya dapat berkontribusi dalam hal untuk menyamakan persepsi," jelas Hidayatul Fajri.
Rakor pengelolaan barang pelanggaran masa kampanye, Bawaslu menghadirkan narasumber diantaranya dari Kejati Sumbar dan Polda Sumbar. Rakor menghangat setelah narasumber menjelaskan materi. Peserta dari 15 partai politik mempertanyakan tentang proses penanganan pelanggaran masa kampanye dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye serta aspek hukumnya yang disampaikan dengan lugas dan mudah dipahami peserta rakor tersebut.
Berita Terkait
Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, PT Semen Padang gelar sosialisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:51 Wib
Semangat Nataru, PLN UP3 Padang dan Dishub Kota Padang Teken MoU
Rabu, 11 Desember 2024 21:31 Wib
Polresta Padang amankan empat unit alat berat diduga terkait tambang ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 18:35 Wib
Membanggakan, 3 OPD Pemko Padang Raih WBK
Rabu, 11 Desember 2024 17:49 Wib
Camat dan Lurah se-Kota Padang Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda AM
Rabu, 11 Desember 2024 17:46 Wib
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Basah, Pemko Padang Gelar Gladi Kesiapsiagaan
Rabu, 11 Desember 2024 17:44 Wib
Kejati Sumbar selamatkan uang negara Rp2,2 miliar dari penyidikan korupsi
Rabu, 11 Desember 2024 17:15 Wib
Kemenag tetapkan Padang Kota Wakaf untuk mengentaskan kemiskinan
Rabu, 11 Desember 2024 16:05 Wib