Kemenkumham Sumbar dirikan pojok Input Kekayaan Intelektual di Tanah Datar

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar dirikan pojok Input Kekayaan Intelektual di Tanah Datar

Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Datar tentang perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual melalui Pojok Input Kekayaan Intelektual pada Selasa (7/11). ANTARA/HO-KemenkumhamSumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Datar tentang perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual melalui Pojok Input Kekayaan Intelektual.

Penandatanganan dilaksanakan pada Selasa (7/11) bertempat di Aula Benteng Fort van der Capellen Kabupaten setempat.

"Pendirian pojok input Kekayaan Intelektual sangat relevan dengan program unggulan Kabupaten Tanah Datar yakni program unggulan Satu Nagari Satu Event," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi.

Ia mengatakan secara tidak langsung program tersebut menjadi sarana dalam melestarikan dan memperkenalkan budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat yang sudah mulai hilang terkikis oleh perkembangan zaman.

"Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menjadikan Kabupaten Tanah Datar sebagai pilot project dalam pendirian Pojok Input Kekayaan Intelektual," katanya.

Ia mengatakan pojok Input Kekayaan Intelelektual bertitik berat pada inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, demi mengakomodir pendaftaran dan pencatatan potensi Kekayaan Intelektual lainnya di Tanah Datar.

Menurutnya Kemenkumham Sumbar meyakini Sumbar secara umum memiliki potensi Kekayaan Intelektual khususnya KIK yang luar biasa besar.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat Minangkabau sebagai mayoritas penduduk Sumbar memiliki filosofi adat nan tak lakang dek paneh, nan tak lapuak dek hujan yang bermakna sesuatu yang abadi yang hidupnya berkelanjutan terus-menerus yang menjadikan adat Minangkabau sebagai budaya yang hidup.

Pada bagian lain, penandatanganan kerja sama diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi dan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tanah Datar Afrizal.

Penandatanganan juga turut dihadiri oleh sebelas perwakilan Wali Nagari di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar.