Bawaslu gelar sidang putusan gugatan kesalahan administratif KPU Bukittinggi

id KPU Bukittinggi,Bawaslu Bukittinggi

Bawaslu gelar sidang putusan gugatan kesalahan administratif KPU Bukittinggi

Suasana sidang pembacaan putusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Bukittinggi (Antara/Al Fatah) 

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari pelapor yaitu pengurus parpol dan terlapor KPU Bukittinggi.

"Sudah dua putusan gugatan yang dibacakan, pertama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat, dalam putusan ada beberapa poin, yang pertama kita menyatakan terlapor KPU Bukittinggi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan administratif Pemilu," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Kamis.

Ia menegaskan KPU Bukittinggi diberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi kembali kesalahan terhadap peraturan kepemiluan yang ada.

"Selanjutnya kita memerintahkan KPU memberikan kesempatan pada pihak pelapor untuk memasukkan kembali melakukan pergantian terhadap Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca tanggapan masyarakat," kata Ruzi.

Ia menyebut masa penggantian Bacaleg itu selama lima hari maksimal dan meminta terlapor memberi kesempatan melakukan pencermatan (Daftar Calon Tetap) DCT sebagaimana tahapan yang berjalan sebelumnya pada 24 September hingga 03 Oktober 2023.

"Juga KPU diminta memperbaiki berita acara karena tidak sesuai dengan lampiran yang diberikan ke parpol dengan lampiran sesuai keputusan KPU nomor 1026," kata Ruzi.

Sementara itu, KPU Bukittinggi menegaskan sangat menghormati putusan tersebut meski banyak fakta-fakta persidangan yang diungkap secara administrasi berupa surat-menyurat, KPU Bukittinggi sudah lengkap dan benar.

Menurut Komisioner KPU Bukittinggi, Fauzan Harza, dalam amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU selaku Terlapor memberi kesempatan kepada Partai Politik sebagai Pelapor untuk mencari Pengganti Bakal Calon selama lima hari kalender.

"Artinya keputusan KPU Kota Bukittinggi untuk menyatakan TMS bagi seorang yang sedang menjabat Ketua LPM Kelurahan dan menjadi bakal calon Partai Politik Pelapor, itu diakui sah dan sesuai regulasi," kata dia.

Ia mengatakan KPU segera melakukan Rapat Pleno Internal untuk menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu.

"Kami segera menetapkan dua hal, pertama putusan langsung ditindaklanjuti atau opsi kedua kami menempuh jalur permintaan koreksi putusan ke Bawaslu RI, tentu dalam menindaklanjuti putusan ini, kami harus berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi," kata dia.

Fauzan menambahkan putusan Bawaslu ini juga membantah sendiri statemen Ketua Bawaslu Bukittinggi di media sebelumnya, yang mengatakan Pengurus RT atau RW, Karang Taruna serta lembaga adat tidak perlu mengundurkan diri.

"Artinya juga, Ketua Bawaslu Bukittinggi telah keliru berstatemen di media tentang pekerjaan bakal calon yang wajib mengundurkan diri," pungkasnya.