Bukittinggi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari pelapor yaitu pengurus parpol dan terlapor KPU Bukittinggi.
"Sudah dua putusan gugatan yang dibacakan, pertama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat, dalam putusan ada beberapa poin, yang pertama kita menyatakan terlapor KPU Bukittinggi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan administratif Pemilu," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Kamis.
Ia menegaskan KPU Bukittinggi diberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi kembali kesalahan terhadap peraturan kepemiluan yang ada.
"Selanjutnya kita memerintahkan KPU memberikan kesempatan pada pihak pelapor untuk memasukkan kembali melakukan pergantian terhadap Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca tanggapan masyarakat," kata Ruzi.
Ia menyebut masa penggantian Bacaleg itu selama lima hari maksimal dan meminta terlapor memberi kesempatan melakukan pencermatan (Daftar Calon Tetap) DCT sebagaimana tahapan yang berjalan sebelumnya pada 24 September hingga 03 Oktober 2023.
"Juga KPU diminta memperbaiki berita acara karena tidak sesuai dengan lampiran yang diberikan ke parpol dengan lampiran sesuai keputusan KPU nomor 1026," kata Ruzi.
Sementara itu, KPU Bukittinggi menegaskan sangat menghormati putusan tersebut meski banyak fakta-fakta persidangan yang diungkap secara administrasi berupa surat-menyurat, KPU Bukittinggi sudah lengkap dan benar.
Menurut Komisioner KPU Bukittinggi, Fauzan Harza, dalam amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU selaku Terlapor memberi kesempatan kepada Partai Politik sebagai Pelapor untuk mencari Pengganti Bakal Calon selama lima hari kalender.
"Artinya keputusan KPU Kota Bukittinggi untuk menyatakan TMS bagi seorang yang sedang menjabat Ketua LPM Kelurahan dan menjadi bakal calon Partai Politik Pelapor, itu diakui sah dan sesuai regulasi," kata dia.
Ia mengatakan KPU segera melakukan Rapat Pleno Internal untuk menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu.
"Kami segera menetapkan dua hal, pertama putusan langsung ditindaklanjuti atau opsi kedua kami menempuh jalur permintaan koreksi putusan ke Bawaslu RI, tentu dalam menindaklanjuti putusan ini, kami harus berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi," kata dia.
Fauzan menambahkan putusan Bawaslu ini juga membantah sendiri statemen Ketua Bawaslu Bukittinggi di media sebelumnya, yang mengatakan Pengurus RT atau RW, Karang Taruna serta lembaga adat tidak perlu mengundurkan diri.
"Artinya juga, Ketua Bawaslu Bukittinggi telah keliru berstatemen di media tentang pekerjaan bakal calon yang wajib mengundurkan diri," pungkasnya.
Berita Terkait
Palang Merah Malaysia BSMM kunjungi PMI Bukittinggi
Kamis, 19 September 2024 12:24 Wib
Pemkot Bukittinggi harap sinergitas pembangunan setelah Ketua DPRD dilantik
Rabu, 18 September 2024 10:30 Wib
Kevin, siswa SLBN 1 Bukittinggi Juara Nasional Lomba Pantomim
Selasa, 17 September 2024 15:32 Wib
KPU Bukittinggi rekrut 1.442 KPPS Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 15:00 Wib
Tiga Formasi CPNS di Pemkot Bukittinggi kosong pendaftar
Selasa, 17 September 2024 12:53 Wib
Pemkot Bukittinggi upayakan kesejahteraan guru melalui insentif 1.030 Guru Non PNS
Senin, 16 September 2024 16:39 Wib
Penumpang Bus jurusan Bogor-Medan ditemukan meninggal di Bukittinggi
Sabtu, 14 September 2024 19:02 Wib
600 Pelajar Bukittinggi sikat gigi serentak ikuti Praktek Prilaku Gigi Sehat
Jumat, 13 September 2024 18:15 Wib