Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.
Hal itu karena akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.
Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.
Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Berita Terkait
Erick sebut kemenangan lawan UEA menambah semangat hadapi Piala Asia
Selasa, 9 April 2024 12:12 Wib
Gol tunggal Witan antar Indonesia U-23 tekuk UAE U-23
Selasa, 9 April 2024 6:08 Wib
Timnas Indonesia U-23 kalah 1-3 lawan Arab Saudi dalam laga uji coba
Sabtu, 6 April 2024 7:46 Wib
Uji coba jalan satu arah Padang - Bukittinggi
Jumat, 5 April 2024 16:58 Wib
Uji kompetensi wartawan di Medan
Jumat, 8 Maret 2024 16:33 Wib
Sidang uji materiil Perppu Cipta Kerja
Senin, 26 Februari 2024 16:44 Wib
Pemkot Pariaman bebaskan biaya uji KIR sejak awal Januari
Rabu, 31 Januari 2024 17:03 Wib
Indonesia U-20 kalah tipis 2-3 dari Uzbekistan U-20 di laga uji coba
Rabu, 31 Januari 2024 5:11 Wib