Padang (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri menerima dan mengesahkan pemberhentian Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Irwan Fikri yang mengundurkan diri sejak Jumat, 12 Mei 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Kamis mengatakan pengesahan pemberhentian Irwan Fikri dari jabatan Wakil Bupati Agam itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3112 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa keputusan tersebut terhitung mulai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saat ini tahapan Pemilu masih pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), artinya sesuai Keputusan Mendagri, Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam," ujarnya.
Ia menyebut konsekuensi dari Keputusan Mendagri itu, Irwan Fikri seharusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dan menerima haknya sebagai Wakil Bupati Agam.
Menurut Doni, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sudah dikirimkan dalam bentuk pdf kepada Irwan Fikri sementara SK yang asli dikirimkan kepada Pemkab Agam.
"Suratnya sudah diambil oleh Pemkab Agam," katanya.
Sebelumnya Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengajukan pengunduran dari jabatannya melalui sebuah surat ke DPRD setempat pada Jumat (12/5).
Irwan mengaku mundur dengan alasan sudah tak sejalan lagi dengan kinerja bupati, dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat bila tetap dilanjut menjadi wakil bupati.
Ia berharap dengan mengundurkan diri Pemerintah Kabupaten Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri sahkan pemberhentian Wabub Agam