KPU Pasaman lelang barang habis pakai eks pemilu 2024

id KPU Pasaman,eks pemilu 2024,Pasaman, Sumatera Barat

KPU Pasaman lelang barang habis pakai eks pemilu 2024

Sekretaris KPU Pasaman Kamaruddin (tengah) bersama jajaran.ANTARA-HO KPU Pasaman

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan lelang non ekselusi wajib sejumlah paket barang milik negara.

Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Kamaruddin di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan sejumlah paket tersebut berupa barang habis pakai eks Pemilu 2024 lalu.

"Betul. Proses lelang dilaksanakan lewat perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan bahwa barang yang bakal dilelang berupa sejumlah paket bilik suara dan surat suara eks pemilu 2024 seberat 46,4 ton.

"Beratnya sekitar Rp46.458 Kilogram (46,4 ton) yang disimpan di gudang logistik KPU Pasaman. Keseluruhannya dilelang dengan harga Rp69.687.600,-," terang Kamaruddin.

Proses lelang kata dia dilaksanakan pada Selasa tanggal 01 Juli 2025 besok di laman lelang KPKNL Bukittinggi secara online.

"Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," katanya.

Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.

Untuk pendaftaran kata dia calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah sofcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

"Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif atau valid. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," katanya.

Objek lelang kata dia dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya.

"Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas," katanya.

Objek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di kantor Komisi pemilihan Umum Kabupaten Pasaman paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan serta membawa surat pernyataan bersedia untuk menghancurkan surat suara dengan cara di lebur atau di daur ulang yang ditanda tangani di atas materai.

"Penjual tidak bertanggungjawab atas kerusakan dan kekurangan objek lelang yang dibeli kalau tidak diambil sesuai batas waktu yang ditentukan tersebut. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," katanya.

Pihaknya mengingatkan akan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang ini.

"Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Bukittinggi," pungkasnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.