Solok (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok, Sumatera Barat mengadakan pelatihan kader kesehatan kerja sebagai upaya untuk memaksimalkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang merupakan salah satu aspek tertuang dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti di Solok, Sabtu mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani.
"Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja dapat melakukan pekerjaan dengan merasa aman, nyaman, dan betah, sehingga tidak mudah capek," katanya.
Selain itu, kata Elvi dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai kesehatan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi.
"Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi,” kata dia.
Pelatihan kader kesehatan merupakan kegiatan dalam rangka mempersiapkan kader kesehatan agar mau dan mampu berperan serta dalam mengembangkan program kesehatan di daerahnya.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan.
Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan, dan psikologis. Masih banyak kelompok kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan perusahaan atau instansi tidak melaksanakan program promosi kesehatan, yaitu manajemen meragukan kepentingan promosi kesehatan di tempat kerja, kekurangan dana, kesulitan untuk menyetujui program promosi kesehatan, meragukan motivasi pekerja, dan kekurangan tempat penitipan anak.
Ia berharap, semoga dengan diadakannya pelatihan ini bisa menambah wawasan serta keterampilan kader dalam meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.