Disdukcapil Kota Solok lakukan perekaman KTP elektronik di delapan SMA

id Disdukcapil Solok, lakukan, perekaman KTP elektronik, di delapan SLTA

Disdukcapil Kota Solok lakukan perekaman KTP elektronik di delapan SMA

Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati saat menyerahkan KTP elektronik ke siswa SMA di Kota Solok, Sumatera Barat (ANTARA/HO-Disdukcapil Kota Solok)

Solok (ANTARA) - Disdukcapil Kota Solok, Sumatera Barat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemula dan wajib KTP-el ke sekolah-sekolah SLTA di Kota Solok untuk percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat di kota itu.

Kadisdukcapil Kota Solok Ratnawati di Solok, Selasa mengatakan kegiatan jemput bola ke lapangan melalui inovasi C-Spot (Capil Spot) ini, tidak hanya merekam data siswa yang sudah berumur 17 tahun saja.

Akan tetapi juga siswa yang sudah berumur 16 tahun (KTP pemula) yang rata-rata masih duduk di bangku kelas satu SLTA, namun KTP-el mereka belum dapat dicetak dan hanya dapat dilakukan perekam data saja.

"Hal ini sejalan dengan program Disdukcapil dalam mengejar target penginputan data pemilih untuk Pemilu tahun 2024," katanya.

Untuk siswa yang sudah berusia 17 tahun yang sudah wajib mendapatkan KTP-el, bisa melakukan perekaman KTP-el di sekolah dan dilayani oleh petugas Dukcapil dan difasilitasi oleh kepala sekolah masing-masing SLTA.

Kegiatan perekaman KTP-el ini dilakukan oleh tim survei pada Dinas Dukcapil Kota Solok di delapan SLTA di Kota Solok, yaitu SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 4, SMK 1, SMK 2, SMK 3, MAN. Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.

Perekaman KTP-el, Disdukcapil Kota Solok juga dapat melayani siswa Kota Solok dan siswa yang berdomisili di luar Kota Solok.

Kegiatan perekaman KTP-el ini juga disertai dengan penyerahan KTP-el yang sudah dicetak bagi siswa yang telah melakukan perekaman KTP-el pada hari sebelumnya.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah ini, siswa-siswi setara SLTA tidak repot lagi harus datang ke Dukcapil, dan mereka bisa menggunakan hak pilih untuk yang sudah berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ratna.

Selain itu, melalui kegiatan ini Kadisdukcapil berharap masyarakat Kota Solok akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kepemilikan dokumen kependudukan.

"Karena dokumen kependudukan merupakan hak penduduk yang akan dijadikan dasar dalam semua bentuk pelayanan, baik itu layanan sosial, pendidikan maupun kesehatan," ujar dia.