DPRD Solok Selatan tetapkan propemperda tahun 2025

id DPRD Solok Selatan

DPRD Solok Selatan tetapkan propemperda tahun 2025

Padang Aro (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.

Bupati Solok Selatan Khairunas, di Padang Aro, Jumat, mengatakan penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum daerah disusun secara terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.

"Ini mencerminkan semangat kemitraan yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD," katanya.

Dalam program tersebut, terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun mendatang, diantaranya 14 program usulan inisiatif Pemkab dan 1 usulan DPRD Solok Selatan.

Mulai dari Ranperda APBD, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pandai Baca Alquran bagi Peserta Didik dan Calon Pengantin, Perlindungan Disabilitas, Ranperda RTRW, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD, atas peran aktif, kerja sama, dan komitmen yang telah diberikan sehingga Propemperda dapat disusun dan disepakati.

Ketua DPRD, Martius mengatakan kegiatan ini juga merupakan upaya pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terukur dan sistematis.

"Rencana Perda ini akan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025," katanya.

Sementara Ketua Bapemperda DRPD Solok Selatan, Alber Arifin mengatakan maksud dan tujuan Propemperda untuk lebih sistematis dan lebih terencana dalam pembentukan Perda dan lebih efisiensi dalam penyusunan Perda.