
Disnakertrans Sumbar imbau perusahaan bayarkan BHR jelang Lebaran

Kota Padang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) imbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) di provinsi itu untuk segera membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Kita mengimbau agar perusahaan segera membayarkan BHR kepada mitra kerjanya sebelum Lebaran," kata Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman di Padang, Kamis.
Firdaus Firman mengatakan BHR diberikan kepada pekerja atau mitra kerja yang berbasis online seperti ojek online. Hingga saat ini Disnakertrans menilai perusahaan yang bergerak di bidang online masih mematuhi imbauan yang sudah lebih dulu disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah BHR ini juga dipatuhi oleh kalangan transportasi yang ada di Sumbar," kata dia.
Ia mengatakan pemberian BHR kepada mitra kerja online diharapkan menjadi harapan sekaligus penyemangat bagi masyarakat khususnya penerima manfaat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berbeda dengan THR yang merupakan kewajiban yang mesti dilakukan perusahaan, pemberian BHR lebih bersifat imbauan, kata Kepala Disnakertrans Sumbar tersebut.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Adapun BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, BHR diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Sama seperti pemberian THR bagi pekerja, BHR untuk ojek online dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
