Polresta Padang bekuk 92 pelaku kasus narkotika dalam dua pekan

id Polresta Padang,Berita padang,Berita sumbar,Wakapolresta Padang

Polresta Padang bekuk 92 pelaku kasus narkotika dalam dua pekan

Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Padang, Senin (12/6). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk 92 pelaku kasus narkotika dalam waktu dua pekan terhitung dari 26 April hingga 9 Juni 2023.

"Dalam waktu dua pekan terakhir kami menangkap 92 orang pelaku atas kasus narkoba dengan berbagai jenis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin.

Ia membeberkan puluhan pelaku tersebut kini telah berstatus tersangka dan menjalani proses secara hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga peradilan.

Ruly menyebutkan dari 92 orang tersebut barang bukti yang disita oleh kepolisian beragam jenis, mulai dari shabu-shabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Ia merinci total shabu-shabu yang disita oleh pihaknya mencapai 210,9 gram, pil ekstasi 26 butir, dan ganja kering seberat 19,12 kilogram.

"Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Padang tidak main-main dengan kasus peredaran narkoba, siapapun pelakunya pasti akan ditindak," tegasnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius menyatakan penindakan akan terus dilakukan pihaknya, mengingat peredaran narkoba masih menjadi momok yang membayangi generasi muda sebagai konsumen.

"Kita tidak ingin generasi muda diracuni oleh narkoba apapun jenisnya, melalui penegakan hukum kami berupaya untuk melindungi serta menyelamatkan," jelas Ruly.

Ia mengklaim dari total barang bukti yang telah disita pihaknya selama dua pekan, pihak Kepolisian telah menyelamatkan 3.500 nyawa.

"Kami telah menyelamatkan sekitar 3.500 orang, total barang bukti yang kami sita itu memiliki harga hingga dua ratus lima puluh juta rupiah," jelasnya.

Martadius mengajak seluruh pihak untuk pro aktif dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di kota setempat, ketika ada yang mencurigakan masyarakat diminta melapor ke pihak Kepolisian.