Padang (ANTARA) - PT Pegadaian Wilayah III Pekanbaru menggandeng alim ulama di Sumatera Barat dalam memasarkan produk syariah kepada masyarakat di provinsi tersebut.
Kepala Kanwil Wilayah III Pekanbaru Maryono di Padang, Kamis mengatakan banyak produk syariah yang diluncurkan oleh PT Pegadaian yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan untuk menjaga kemurnian dari sisi syariah terjaga, ada dua orang yang bertanggung jawab mengawasi, yakni KH Muhammad Cholil Nafis dan Prof Aurorun Ni'am Sholeh.
Menurut dia dengan menggandeng alim ulama dapat menjadi corong syiar membantu memasarkan produk-produk syariah dari pegadaian.
"Karena alim ulama langsung menjangkau masyarakat dari semua kalangan," kata dia.
Sementara itu Ketua Dewan Pengawas PT Pegadaian Syariah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan beberapa materi soal akad-akad dalam pegadaian dan secara landasan argumentasi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Alquran Surat Al Baqarah ayat 183 dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Bukhari Muslim.
“Saya sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Pegadaian Syariah memastikan bahwa akad sesuai dengan syariah karena memang untuk menilai kesesuaian pertama dari akarnya. Kedua tidak cukup dari syariahnya tapi sesuai akhlak Nabi Muhammad SAW, dalam berbisnis jangan merugikan orang lain dan memberikan pelayanan yang baik,” kata dia.
Ia juga mengatakan saat ini pola pikir dan pandangan masyarakat telah berubah terhadap Pegadaian, jika dulu orang datang ke Pegadaian hanya untuk berhutang, kini orang datang untuk berbisnis.
"Dahulu masyarakat yang datang dari kalangan menengah ke bawah. Mereka mengendap-endap datang ke kantor Pegadaian dengan rasa malu karena tujuannya untuk berhutang. Malah pintu masuk pegadaian kebanyakan dari samping. Sekarang orang datang ke Pegadaian dengan rasa bangga karena mereka datang untuk berbisnis. Apalagi banyak produk pegadaian yang ditawarkan," kata dia.
Ia menambahkan transaksi gadai yang original sudah termaktub dalam sumber ajaran agama dan setiap produk yang ada di Pegadaian Syariah ada fatwa rahn. Seperti fatwa rahn emas, fatwa murabahah emas, fatwa rahn tasjili atau pinjaman dan fatwa rahn pembiayaan.
"Rahn atau Gadai termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 283 serta dalilnya HR Bukhari dan Muslim. Nabi mengajarkan cara ambil untung perusahaan gadai dalilnya Ibn Majah dan Muslim. Keuntungan gadai syariah ini adalah barang tidak dipindahtangankan dari penggadai, keuntungan dari barang itu milik orang yang memberi gadai. Seperti contoh orang menggadai sapi dan kemudian sapi itu melahirkan, anak sapi itu keuntungan dari orang yang memberi gadai. Sementara sapi tidak dipindahtangankan," kata dia.
Dirinya berharap para mitra dakwah paham soal aturan dan akad pegadaian sehingga tidak gagal paham soal gadai, karena pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah, terutama masalah keuangan ke pegadaian.
“Kita mengajak seperti itu demi kebaikan. Kita mengingatkan orang untuk melaksanakan rukun Islam. Pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jadi orang yang punya masalah keuangan bisa ke pegadaian dan cara mendapatkannya juga mudah,” kata dia.
Berita Terkait
Peresmian Tol Padang-Sicincin ditargetkan pertengahan Desember 2024
Sabtu, 16 November 2024 20:34 Wib
Bank Nagari diusulkan ikut biayai proyek jalan layang Sitinjau Lauik
Sabtu, 16 November 2024 20:34 Wib
Pariaman bersiap sukseskan turnamen Piala Soeratin U17 Sumbar
Sabtu, 16 November 2024 17:33 Wib
KPU: 482 TPS di Sumbar tidak terhubung ke internet saat pilkada
Sabtu, 16 November 2024 5:01 Wib
KPU sebut Sirekap Pilkada dapat difungsikan tanpa akses internet
Sabtu, 16 November 2024 5:01 Wib
Pemkab Pasaman Barat peroleh penghargaan dari Polda Sumbar
Sabtu, 16 November 2024 5:00 Wib
Masyarakat namai Harimau Sumatra yang masuk perangkap Gadih Mudiak Aia
Jumat, 15 November 2024 21:05 Wib
Sepuluh kegiatan pariwisata Sumbar berpeluang masuk (KEN) 2025
Jumat, 15 November 2024 20:00 Wib