Padang (ANTARA) - Menunaikan ibadah haji kerap dianggap soal siapa yang paling mampu secara finansial. Padahal, dengan perencanaan yang matang, siapa pun bisa menunaikannya, mulai menyiapkan biaya sejak dini melalui cara yang sesuai syariat Islam.
Satu opsi yang kini mulai diminati adalah menabung emas melalui Pegadaian Syariah.
Konsepnya sederhana, bukan menabung uang. Namun mencicil emas sedikit demi sedikit yang nilainya stabil, tahan inflasi, serta dilakukan dengan akad yang halal.
Ustadz Ichsan Irawan dalam seminar persiapan haji yang digelar di Padang pada Oktober lalu, menjelaskan bahwa membeli emas dengan cara dicicil diperbolehkan (mubah ja’iz). Hal itu sejalan dengan prinsip syariah tabungan emas di Pegadaian.
Menurutnya, akad tabungan emas menggunakan konsep Bai’ (jual beli), di mana Pegadaian membeli emas dari penyedia seperti Antam atau UBS melalui anak perusahaan Galeri 24.
Emas tersebut kemudian diserahkan kepada nasabah dengan akad Rahn (gadai) atau Wakalah (titipan). Karena itu, tabungan emas di Pegadaian dinilai halal.
Selain itu, transaksi jual beli emas juga memenuhi unsur qobdul hukmi (serah terima), kejelasan harga dan gramasi, serta keberadaan barang secara nyata. Nasabah juga membayar biaya titip (ujrah) sebesar Rp30 ribu per tahun sesuai akad wakalah.
Ustadz Ichsan menegaskan emas saat ini bukan lagi alat tukar (tsman), melainkan komoditas (sil’ah) yang bisa diperjualbelikan.
Dasar hukumnya mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas tidak tunai dan akad Wadi’ah serta Murabahah. Dalam praktiknya, nasabah membeli emas dengan keuntungan transparan, kemudian menitipkannya di Pegadaian.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyambut positif program cicil emas untuk biaya haji ini. Ia menilai produk tersebut menjadi bentuk muamalah yang sesuai syariah karena tidak mengenal bunga, melainkan nilai manfaat dari emas yang dicicil.
Edy menambahkan, konsep cicil emas sejalan dengan ajaran Islam. Dalam pembayaran zakat harta, misalnya, seorang petani boleh membayar sebagian dari hasil panennya, tanpa harus menunggu satu tahun nisab. Begitu pula dengan mencicil emas untuk biaya haji.
Menurutnya kalimat istitha’ah dalam Al-Qur’an sifatnya umum, yang dimulai dari kemampuan mendaftar haji ketika memiliki dana sekitar Rp25 juta.
Salah satu nasabah yang sudah merasakan manfaat program ini adalah Wariati (47), nasabah Pegadaian Syariah Padang.
Ia mulai mencicil emas seberat 50 gram pada 2023 sebagai persiapan berangkat haji. Sebelumnya, ia dan suaminya, Junaidi, juga mendaftar haji melalui pembiayaan Pegadaian dengan jaminan emas 3,5 gram per orang, yang dilunasi dalam waktu 1,5 tahun.
Wariati menuturkan, sejak ia mulai mencicil, harga emas terus naik tajam. Saat awal mencicil pada 2023, harga 50 gram emas sekitar Rp48 juta. Kini, nilainya sudah menembus lebih dari Rp100 juta. Kenaikan itu membuat tabungan emasnya cukup untuk melunasi biaya haji dirinya dan sang suami.
Namun, tidak semua calon jamaah memiliki literasi keuangan seperti Wariati. Kepala Departemen Produk Gadai Pegadaian Area Padang, Busra Adrianto, menyebut masih banyak calon jemaah gagal berangkat karena terlambat melunasi biaya.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh tabungan uang yang tergerus inflasi, kurangnya disiplin menabung, dan tidak adanya rencana keuangan yang terukur. Padahal, biaya haji terus naik dari tahun ke tahun, dari Rp39,9 juta pada 2022, menjadi Rp49,9 juta pada 2023, dan diperkirakan mencapai Rp51,7 juta pada 2025.
Dalam lima tahun terakhir, harga emas naik lebih dari 111 persen, sementara di tahun 2025 saja kenaikannya sudah mencapai 48 persen. Karena itu, menabung emas menjadi salah satu strategi cerdas melindungi nilai dana haji dari inflasi.
Persiapan berangkat haji bukan hanya soal menabung, tapi juga bagaimana menjaga nilai uang agar tidak tergerus waktu.
