Bupati Pessel paparkan konsep "compactcity" di Kementerian ATR/BPN

id Bupati Rusma, ATR, BPN, ranperbup

Bupati Pessel paparkan konsep "compactcity" di Kementerian ATR/BPN

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar sedang paparan konsep "compact city" di Kementerian ATR/BPN untuk persiapan Ranperbup. (ANTARA/HO-Kominfo)

Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd menyampaikan presentasi dan ekspose konsep "compact city" terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Painan di depan Tim Kementrian Agraria Dan Tata Ruang (ATR/BPN) RI, di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.

Pemaparan itu disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar saat kegiatan silatutrahim dan audensi ke Kementerian ATR/BPN pada 24 Mei 2023 di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan beberapa poin, diantaranya tentang tipologi wilayah setempat yang memiliki tiga kawasan perkotaan yaitu perkotaan Painan, perkotaan Kambang dan perkotaan Tapan.

"Dengan luas 605.107 Hektar, yang mana 65,5 Persennya Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan adalah merupakan Hutan dan Kawasan Lindung, sehingga sekitar 35.5 Persen luas Wilayah yang hanya dapat dikembangkan menjadi kawasan budaya," ungkap Bupati.

Bupati mengatakan kawasan perkotaan Painan yang luasnya sekitar 0,25% luas kabupaten (1.538 hektar) berfungsi sebagai pusat Pemerintahan, Pusat Perdagangan, Pusat Pariwisata, Pusat Perikanan, Pusat Transportasi, dan pusat permukiman, kawasan Perkotaan Painan memiliki Pelabuhan Pengumpul, Pangkalan Pendaratan Ikan, dan Terminal dengan Tipe B.

"Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan maksud dan tujuan dari RDTR Perkotaan Painan yaitu mewujudkan Perkotaan Painan sebagai Kota Pusat Pelayanan Pemerintahan Kabupaten, Pusat Wisata serta Pusat Perdagangan jasa berskala kota serta berbasis mitigasi bencana maupun perlindungan Sumber Daya Alam," jelas Rusma.

Bupati berharap dengan telah terlaksananya kegiatan ini kiranya pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera mungkin menerbitkan Persetujuan Substansi sehingga Peraturan Bupati (Perbup) RDTR kota Painan dapat ditetapkan.

"Untuk mewujudkan tujuan RDTR Perkotaan Painan, maka konsep pengembangannya berupa Compact City yang menyelaraskan fungsi lindung dan budi daya sesuai dengan kapasitas daya dukung dan daya lingkungan," tambahnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara panel bersama Kepala Daerah lainnya yaitu Bupati Agam, Bupati Malang dan Bupati Purbalingga.

Pada kegiatan Bupati juga didampingi oleh unsur Pimpinan DPRD dan beberapa kepala perangkat daerah terkait.

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar foto bersama usai paparan konsep "compact city" di Kementerian ATR/BPN untuk persiapan Ranperbup. (ANTARA/HO-Kominfo)