Penertiban tambang emas ilegal di Pasaman Barat butuh kesadaran dan komitmen bersama
Simpang Empat (ANTARA) - Menjelang matahari beranjak naik, tim berantas penambangan emas tanpa izin dari jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat berangkat ke lokasi yang diduga lokasi tambang emas ilegal untuk kesekian kalinya menggunakan sepeda motor trabas komunitas Brata Pasbar (Bhayangkara Trail Adventure Pasaman Barat), sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa.
Upaya penertiban dan penindakan terus dilakukan di daerah Tombang Mudik dan Tombang Hilir Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau sebagai bentuk keseriusan menindak praktek ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat
Beranjak siang sekitar pukul 10.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bersama anggota serta tim dari Polda Sumbar berangkat menuju daerah Tombang.
Untuk menuju lokasi tambang itu membutuhkan waktu tiga jam perjalanan dari Simpang Empat jika cuaca baik menggunakan sepeda motor.
Jika cuaca hujan maka bisa memakan waktu lima jam perjalanan dengan medan jalan berlumpur dan bertanah.
Saat berangkat cuaca cukup bersahabat dan jalan tanah itu masih padat. Saat menyeberangi sungai perjalanan masih lancar.
Usai menempuh perjalanan sekitar dua jam maka tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki karena jalan menuju lokasi tidak memungkinkan memakai sepeda motor.
Lebih kurang satu jam berjalan kaki maka sekitar pukul 13.30 WIB rombongan baru sampai ke lokasi dipinggir tepi sungai aliran Batang Pasaman itu.
Bekas Tambang Emas
Sesampai di lokasi, tim berantas menemukan bekas aktifitas penambangan emas tanpa izin tanpa menemukan alat berat yang sedang bekerja.
Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas illegal itu ada.
Ia mengatakan kegiatan itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang emas tanpa izin disepanjang aliran sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.
Di lokasi, tim menemukan sebanyak 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja tambang emas tanpa izin itu.
Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang.
Pihak Polres akan akan terus mengejar pelakunya sampai dapat karena kegiatan yang dilakukan telah merusak lingkungan disepanjang aliran Sungai Pasaman itu.
Menurutnya penambangan emas tanpa izin adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"Kegiatan itu memicu kerusakan lingkungan dan memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," katanya.
Kemudian aktifitas penambangan itu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
Kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Setelah menggrebek bekas tambang maka sekitar pukul 15.00 WIB rombongan beranjak pulang dengan berjalan kaki dan diteruskan dengan sepeda motor.
Perjuangan itu semakin terasa berat ketika beranjak pulang lokasi itu dilanda hujan. Akibatnya banyak kendaraan yang kesulitan menanjak pendakian dan menyeberangi sungai.
Bahkan ada empat unit sepeda motor terpaksa di tinggal karena mengalami kerusakan dan sudah tidak sanggup lagi menanjak jalan yang penuh lumpur tanah itu.
"Meskipun menguras tenaga pergi kelokasi kami tetap komit dalam memberantas tambang emas tanpa izin ini. Penertiban dan penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para penambang," tegas Kapolres.
Razia Secara Periodik
Dalam penertiban penambangan emas tanpa izin pihak Polres Pasaman Barat bertegas-tegas akan melakukan penertiban secara terus menerus atau secara periodik untuk memberikan efek jera bagi para pemain tambang.
Beberapa kali dilakukan penertiban informasinya selalu bocor dan aktifitas alat berat selalu tidak ditemukan namun bekas pekerjaan selalu ada.
Polres Pasaman Barat bersama tim Polda bahkan Bareskrim Polri sudah mendatangi semua lokasi yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal itu
Dengan upaya penertiban yang dilakukan itu maka ia berharap kepada semua pihak jangan mencoba-coba melakukan penambangan emas tanpa izin.
Selain di daerah Tombang, pihaknya juga terus melakukan penertiban di tempat lain seperti di Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dan Rimbo Janduang Kecamatan Pasaman serta di Ranah Batahan.
"Penertiban tambang emas tanpa izin ini menjadi atensi utama kita sesuai arahan bapak Kapolda Sumbar yang menegaskan agar tidak ada lagi aktifitas tambang emas ilegal," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah memasang plang dan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di lokasi yang diduga ada aktifitas ilegal itu.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni saat turun kelokasi tambang di Tombang beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya akan mengejar pelakunya.
Apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas illegal itu ada.
Ia mengatakan kegiatan itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang emas tanpa izin disepanjang aliran sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.
Komitmen Bersama
Kedepannya dalam penertiban tambang emas tanpa izin akan melibatkan pihak lainnya mulai kejorongan, nagari, kecamatan dan pihak kabupaten.
Dalam memberantas tambang emas tanpa izin tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian tetapi juga harus didukung oleh semua pihak mulai dari jajaran Pemkab Pasaman Barat, aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat.
"Diperlukan kolaborasi bersama sehingga penertiban dapat dilakukan secara maksimal," kata Kapolres.
Terhadap penertiban dan penindakan yang dilakukan selama ini bukan tanpa hasil. Enam orang pelaku beberapa waktu lalu berhasil di tangkap di Rimbo Jandung Kecamatan Pasaman dan telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dampak Negatif
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi di masa depan.
Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan sesuai laporan dan aksi masyarakat.
Aktifitas tambang emas ilegal sudah memicu keresahan masyarakat. Jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu dampak yang ditimbulkan juga memberikan dampak kerusakan ekologi dan masyarakat sendiri. Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan.
"Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktiftas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul kepermukaan," katanya.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi saat dikonfirmasi mengatakan dugaan tambang ilegal yang ada di Pasaman Barat sangat meresahkan.
"Mengerikan dan kita akan koordinasikan dengan kawan-kawan WALHI di Sumbar apa langkah kedepannya," katanya.
Penambangan emas tanpa iIn juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
Selain itu akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
Sisi lain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Upaya penertiban dan penindakan terus dilakukan di daerah Tombang Mudik dan Tombang Hilir Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau sebagai bentuk keseriusan menindak praktek ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat
Beranjak siang sekitar pukul 10.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bersama anggota serta tim dari Polda Sumbar berangkat menuju daerah Tombang.
Untuk menuju lokasi tambang itu membutuhkan waktu tiga jam perjalanan dari Simpang Empat jika cuaca baik menggunakan sepeda motor.
Jika cuaca hujan maka bisa memakan waktu lima jam perjalanan dengan medan jalan berlumpur dan bertanah.
Saat berangkat cuaca cukup bersahabat dan jalan tanah itu masih padat. Saat menyeberangi sungai perjalanan masih lancar.
Usai menempuh perjalanan sekitar dua jam maka tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki karena jalan menuju lokasi tidak memungkinkan memakai sepeda motor.
Lebih kurang satu jam berjalan kaki maka sekitar pukul 13.30 WIB rombongan baru sampai ke lokasi dipinggir tepi sungai aliran Batang Pasaman itu.
Bekas Tambang Emas
Sesampai di lokasi, tim berantas menemukan bekas aktifitas penambangan emas tanpa izin tanpa menemukan alat berat yang sedang bekerja.
Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas illegal itu ada.
Ia mengatakan kegiatan itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang emas tanpa izin disepanjang aliran sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.
Di lokasi, tim menemukan sebanyak 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja tambang emas tanpa izin itu.
Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang.
Pihak Polres akan akan terus mengejar pelakunya sampai dapat karena kegiatan yang dilakukan telah merusak lingkungan disepanjang aliran Sungai Pasaman itu.
Menurutnya penambangan emas tanpa izin adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"Kegiatan itu memicu kerusakan lingkungan dan memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," katanya.
Kemudian aktifitas penambangan itu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
Kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Setelah menggrebek bekas tambang maka sekitar pukul 15.00 WIB rombongan beranjak pulang dengan berjalan kaki dan diteruskan dengan sepeda motor.
Perjuangan itu semakin terasa berat ketika beranjak pulang lokasi itu dilanda hujan. Akibatnya banyak kendaraan yang kesulitan menanjak pendakian dan menyeberangi sungai.
Bahkan ada empat unit sepeda motor terpaksa di tinggal karena mengalami kerusakan dan sudah tidak sanggup lagi menanjak jalan yang penuh lumpur tanah itu.
"Meskipun menguras tenaga pergi kelokasi kami tetap komit dalam memberantas tambang emas tanpa izin ini. Penertiban dan penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para penambang," tegas Kapolres.
Razia Secara Periodik
Dalam penertiban penambangan emas tanpa izin pihak Polres Pasaman Barat bertegas-tegas akan melakukan penertiban secara terus menerus atau secara periodik untuk memberikan efek jera bagi para pemain tambang.
Beberapa kali dilakukan penertiban informasinya selalu bocor dan aktifitas alat berat selalu tidak ditemukan namun bekas pekerjaan selalu ada.
Polres Pasaman Barat bersama tim Polda bahkan Bareskrim Polri sudah mendatangi semua lokasi yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal itu
Dengan upaya penertiban yang dilakukan itu maka ia berharap kepada semua pihak jangan mencoba-coba melakukan penambangan emas tanpa izin.
Selain di daerah Tombang, pihaknya juga terus melakukan penertiban di tempat lain seperti di Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dan Rimbo Janduang Kecamatan Pasaman serta di Ranah Batahan.
"Penertiban tambang emas tanpa izin ini menjadi atensi utama kita sesuai arahan bapak Kapolda Sumbar yang menegaskan agar tidak ada lagi aktifitas tambang emas ilegal," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah memasang plang dan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di lokasi yang diduga ada aktifitas ilegal itu.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni saat turun kelokasi tambang di Tombang beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya akan mengejar pelakunya.
Apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas illegal itu ada.
Ia mengatakan kegiatan itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang emas tanpa izin disepanjang aliran sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.
Komitmen Bersama
Kedepannya dalam penertiban tambang emas tanpa izin akan melibatkan pihak lainnya mulai kejorongan, nagari, kecamatan dan pihak kabupaten.
Dalam memberantas tambang emas tanpa izin tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian tetapi juga harus didukung oleh semua pihak mulai dari jajaran Pemkab Pasaman Barat, aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat.
"Diperlukan kolaborasi bersama sehingga penertiban dapat dilakukan secara maksimal," kata Kapolres.
Terhadap penertiban dan penindakan yang dilakukan selama ini bukan tanpa hasil. Enam orang pelaku beberapa waktu lalu berhasil di tangkap di Rimbo Jandung Kecamatan Pasaman dan telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dampak Negatif
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi di masa depan.
Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan sesuai laporan dan aksi masyarakat.
Aktifitas tambang emas ilegal sudah memicu keresahan masyarakat. Jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu dampak yang ditimbulkan juga memberikan dampak kerusakan ekologi dan masyarakat sendiri. Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan.
"Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktiftas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul kepermukaan," katanya.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi saat dikonfirmasi mengatakan dugaan tambang ilegal yang ada di Pasaman Barat sangat meresahkan.
"Mengerikan dan kita akan koordinasikan dengan kawan-kawan WALHI di Sumbar apa langkah kedepannya," katanya.
Penambangan emas tanpa iIn juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
Selain itu akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
Sisi lain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.