Solok (ANTARA) - Telur ayam ras mengalami kenaikan harga bahkan sampai saat ini masih mencapai Rp2 ribu hingga Rp2,3 ribu per butirnya atau Rp69 ribu per papan di Pasar Raya Solok, Sumatera Barat.
Salah seorang pedagang telur Marni (40) di Pasar Raya Solok, Selasa mengaku kenaikan harga telur ayam ras tersebut sudah berlangsung sejak Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Awalnya, saat Ramadhan untuk telur ukuran menengah hanya dijual Rp1.900 per butir. Kemudian saat Lebaran, naik menjadi Rp2.000 per butir. Dan sekarang terus naik mencapai Rp2.300 per butirnya," kata Marni.
Ia mengatakan tidak begitu mengetahui akibat kenaikan harga telur tersebut.
"Namun salah satu penyebab kenaikan harga karena adanya kelangkaan bahan baku pakan ternak, khususnya ayam petelur," ujar dia.
Di samping itu, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Efrizal Hasdi melalui Kasi Analis Ketahanan Pangan, Dinas Pangan Kota Solok Rico Andria Budi menyebutkan harga kebutuhan pokok lainnya masih stabil.
"Diantaranya berupa beras Solok varietas anak daro Rp16 ribu per kilogram, daging sapi Rp140 ribu per kilogram, dan daging ayam Rp28 ribu per kilogramnya," kata dia.
Selain itu, harga cabai merah juga stabil Rp20 ribu per kilogram, bawang merah Rp18 ribu hingga Rp24 ribu per kilogram, bawang putih Rp28 ribu per kilogram.
Lebih lanjut, ia menyebutkan harga komoditas lainnya berupa kacang tanah Rp27 ribu per kilogram, kacang kedelai Rp16 ribu per kilogram, gula pasir Rp14 ribu per kilogram, dan minyak goreng curah Rp15 ribu per kilogram.
"Harga sayuran lainnya berupa tomat Rp10 ribu per kilogram, kentang Rp13 ribu per kilogram, kol Rp5 ribu per kilogram, dan kelapa Rp7 ribu per kilogram," ujar dia.
Rico mengatakan untuk kebutuhan pokok di Pasar Raya Solok tidak terlalu mengalami kenaikan harga dan masih stabil.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Dinas Pangan Kota Solok memiliki tim Terpadu Keamanan Pangan dalam rangka pengambilan sampel sayuran yang bertempat di Pasar Raya Solok.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan masyarakat di Kota Solok. Tim Terpadu Keamanan Pangan, terdiri dari Dinas Pangan, Satpol PP, Dinas Pasar, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan Kota Solok.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Salah satu caranya adalah dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, sehingga kemurnian dan keamanan suatu produk dapat dipertanggung jawabkan.
Pelaksanaan kegiatan ini guna untuk mengurangi pemakaian pestisida, agar masyarakat Kota Solok aman dari bahan kimia tersebut. Pestisida dapat masuk ke tubuh kita dengan tiga cara yaitu kontak langsung dengan kulit, terhirup melalui udara dan termakan.
Bahaya pestisida bagi kesehatan mengakibatkan gangguan reproduksi, gangguan perkembangan janin, penyakit Parkinson atau rusaknya sel syaraf di tubuh, menyebabkan puberitas dini dan penyebab utama kanker saat ini.