Warga adukan aktivitas Galian C di Palupuh Agam diduga tanpa izin

id Galian C di Palupuh Agam,Berita agam,Berita sumbar,penambangan tanah illegal agam,berita bukittinggi

Warga adukan aktivitas Galian C di Palupuh Agam diduga tanpa izin

Aktivitas Galian C atau penambangan tanah perbukitan di Palupuh, Agam yang berada di jalan raya lintas Bukittinggi - Medan (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Warga Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadukan adanya aktivitas penambangan tanah atau Galian C yang diduga tanpa izin kepada pemerintahan setempat.

Aktivitas pengerukan tanah ini tepatnya terjadi di lokasi Bukik Gombak, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh yang berada persis di pinggir jalan raya lintas Bukittinggi-Medan.

"Sudah ada surat pengaduan komplen keberatan dari warga ke kami, ada keberatan tentang status kepemilikan tanah yang bukan tanah satu kaum pesukuan, tapi itu menurut sebagian warga adalah tanah nagari atau bersama, ini akan kami dudukkan bersama agar tidak terjadi konflik," kata Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, Rabu.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan ijin penggalian di lokasi yang disebut mencakup lahan sebesar lima hektar dan telah dilakukan dalam seminggu terakhir serta melibatkan alat berat.

"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penggalian sesuai mekanisme, yang ada hanya mengetahui untuk penguasaan kepemilikan lahan dari satu ninik mamak ke kemenakannya, bukan untuk menggali lahan," kata dia.

Ia mengatakan juga telah menyarankan kepada pihak penambang untuk bermusyawarah terlebih dulu dengan warga sekitar namun tidak dipenuhi.

"Ada regulasi yang harus dipenuhi, mulai dari dampak dan resiko yang mungkin akan terjadi, karena ini sensitif saya minta didudukkan dulu bersama ninik mamak dan warga sekitar, tapi kesannya saya dinilai menghalang-halangi," katanya.

Hal yang sama disampaikan Camat Palupuh, Zulfikar yang mengatakan dirinya juga tidak pernah memberikan rekomendasi aktivitas penggalian tanah perbukitan itu.

"Belum, belum ada rekomendasi atau pengurusan ijin apapun dari kecamatan, saya sudah minta diselesaikan dari nagari," kata dia.

Menurutnya, pihak kecamatan juga telah meminta pihak pengelola untuk mengurus ijin sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kalau permasalahan perizinan itu kan dari provinsi, kami hanya menganjurkan kepada pengelola untuk mengurus ke dinas terkait PTSP di Lubuk Basung, karena di kecamatan tidak mengeluarkan ijin dan lainnya," katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Batang Palupuah, Datuak Bilang Sati mengatakan tidak ingin adanya kericuhan terjadi di daerah setempat karena adanya klaim sepihak kepemilikan lokasi yang digunakan warga sebagai tempat berkebun itu.

"Mau didatarkan atau dijadikan jalan lingkar, tidak masalah, asal sesuai aturan dan dimusyawarahkan dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat," kata Datuak Bilang Sati.