Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumbar.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Sabtu memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkot Solok yang telah bekerja keras guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Menurutnya tanpa adanya sinergitas dan kerja sama yang tercipta dengan baik antar seluruh aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan Pemkot Solok, keberhasilan Pemkot Solok dalam meraih WTP jelas sulit akan terwujud.
Komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemkot Solok dalam memastikan pelaksanaan APBD benar-benar sesuai perundang- undangan dan akuntabel sehingga bisa menjadi pendorong hasil yang diraih.
"Memang tidak mudah, karena standard akuntansi yang harus dan menjadi pedoman semakin berat," kata dia.
Di samping itu, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma juga mengucapkan terima kasih atas arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK RI perwakilan Sumatera Barat sehingga ketujuh daerah yang menerima LHP atas LKPD berhasil meraih opini WTP.
Menurutnya tanpa adanya arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK rasanya mustahil pengelolaan keuangan di setiap daerah akan berjalan baik dan maksimal.
"Untuk itu kami sepakat akan memperbaiki apa saja temuan tahun lalu, dan Insya Allah tidak akan ditemui lagi pada LKPD tahun 2023," ujar dia.
Selain itu, penyerahan LHP atas LKPD tersebut dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Kabupaten Agam.
Kepala Badan Pemerika Kuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus mengucapkan selamat kepada ketujuh daerah yang menerima LHP pada hari ini serta bersama mendapat Opini WTP.
Dengan penyerahan LHP ini maka selesai juga tugas institusi kami dalam tahun ini terhadap tujuh daerah tersebut.
Arif juga mengingatkan yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur.
"Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari pemerintah daerah dan DPRD di tujuh daerah kali ini, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik.
Ia berharap semoga ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin membaik.