Kejati Sumbar terus dalami kasus pengadaan sapi bunting

id Kejati Sumbar,pengadaan sapi bunting sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejati Sumbar terus dalami kasus pengadaan sapi bunting

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang kini tengah disidik oleh pihak Kejati setempat

"Sampai saat ini proses kasus terus bergulir di tingkat penyidikan, kami telah memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Kamis.

Ia mengatakan sampai saat ini setidaknya penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 99 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari rekanan pengadaan, pihak Dinas Peternakan provinsi, dan para kelompok tani sebagai penerima bantuan sapi.

Selain itu tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli mulai dari ahli Keuangan Negara, keuangan daerah, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia mengatakan dalam mengusut kasus tersebut tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada tim auditor internal.

"Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi," katanya.

Ia mengatakan Kejati Sumbar sesuai komitmen pimpinan akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, serta menjerat siapa saja yang perlu diminta pertanggung jawaban secara hukum.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan kasus itu terkait proyek penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut berada pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar untuk pengadaan 2.082 ekor sapi betina bunting.

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perkembangan pengerjaannya, ternyata dilakukan addendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga.

Pihak Kejaksaan kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut di antaranya adalah dugaan penggelembungan harga sehingga dilakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.