Sekretaris DPRD: Bamus-AKD mesti koordinasi untuk optimalkan kinerja

id DPRD Sumbar, badan musyawarah,berita sumbar,berita padang,Bamus,AKD

Sekretaris DPRD: Bamus-AKD mesti koordinasi untuk optimalkan kinerja

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis menerima kunjungan kerja Bamus DPRD Provinsi Jambi. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus berkoordinasi untuk mengoptimalkan kinerja penetapan agenda kedewanan.

"Tujuannya agar pelaksanaan seluruh kegiatan yang ditampung dalam rencana kerja DPRD bisa terakomodir sesuai dengan waktu yang disepakati," kata Sekretaris DPRD Sumbar Raflis di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis saat menyambut kunjungan kerja Bamus DPRD Provinsi Jambi.

Ia mengatakan AKD adalah unsur DPRD yang terdiri dari badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga komisi-komisi.

Untuk menetapkan jadwal perlu koordinasi atau rapat dengan AKD agar jadwal yang ditetapkan bisa efektif terhadap kinerja unsur-unsur tersebut, ujarnya.

"Jadi penting bagi Bamus untuk menerima masukan awal, sehingga seluruh operasional kelembagaan terakomodir oleh kinerja yang diputuskan Bamus," kata dia.

Raflis mengatakan kinerja dewan tidak hanya sebatas rapat namun juga melakukan pengawasan dan menindaklanjutinya di lapangan. Oleh sebab itu, penting penjadwalan yang tepat. Begitu juga dengan penjadwalan kehadiran kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis atau keputusan yang bersifat penting.

"Jadi, keputusan Bamus itu diambil atas kesempatan dengan pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah," ujarnya.

Setelah jadwal Bamus disepakati, selanjutnya akan diberitahukan kepada pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara itu, anggota Bamus DPRD Jambi Aprio Dito Umar mengatakan keputusan Bamus merupakan acuan dari arah pengambilan kebijakan daerah.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi perhatian adalah penjadwalan agenda ke daerah pemilihan, baik agenda reses ataupun sosialisasi peraturan daerah.

"Untuk agenda-agenda bertemu masyarakat telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini banyak yang menjadi pertimbangan salah satunya anggaran telah ditentukan," katanya.