Kemenkumham Sumbar minta korporasi transparan soal pemilik manfaat

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kemenkumham Sumbar minta korporasi transparan soal pemilik manfaat

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Ramela Suprihadi (tengah) dan peserta sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat berfoto bersama usai kegiatan pembukaan di Bukitttinggi, Selasa (2/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meminta korporasi yang ada di provinsi setempat transparan dalam melaporkan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) demi mencegah terjadinya Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumbar Ramelan Suprihadi saat membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat di Bukittinggi, Selasa (2/5) sore.

"Transparansi serta pelaporan pemilik manfaat dari suatu korporasi harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundang-undangan demi mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme," kata Ramelan di Bukittinggi.

Ia menyebutkan korporasi yang dimaksud itu meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma(FA), serta bentuk korporasi lainnya.

Korporasi diminta mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk political will yakni Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

"Melalui Perpres tersebut pemerintah berupaya memastikan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana tersebut sesuai dengan standar internasional, Kemenkumham Sumbar akan mendukung implementasinya di daerah," jelasnya.

Standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme telah menentukan bahwa pemilik manfaat suatu korporasi harus diatur serta dibuatkan mekanisme agar informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, serta tersedia untuk umum bisa didapatkan.

Menurutnya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme harus diantisipasi bersama-sama karena dapat mengancam stabilitas, integritas, sistem perekonomian, sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ramelan menjelaskan transparansi pemilik manfaat juga memiliki kaitan erat dengan investasi, karena kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.

"Oleh karenanya regulasi berkaitan dengan pelaporan pemilik manfaat perlu ditegakkan kembali, apalagi setelah pandemi COVID-19 dimana kita butuh kepercayaan publik (public trust) terhadap iklim investasi di Indonesia," katanya.

Kanwil kemenkumham Sumbar berkomitmen untuk mengawal kebijakan terkait pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah dengan mengumpulkan data mengenai pemilik manfaat, serta diseminasi kepada masyarakat dunia usaha.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman selaku Ketua Panitia mengatakan acara sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat akan berlangsung di Bukittinggi selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (3/5).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme” dengan peserta terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP se-Sumatera Barat, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Barat, Korporasi, serta pegawai Kemenkumham.

Kemenkumham Sumbar juga menghadirkan pemateri yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr Yussy Adelina Mannas, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar yang diwakili oleh Analis Kebijakan Asrul.