Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD tekankan lima ranperda harus segera dibahas pada masa sidang ketiga

Jumat, 28 April 2023 18:56 WIB
Image Print
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menekankan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) perlu segera dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2022/2023.

"Masa persidangan ketiga yang dimulai pada 30 April hingga 27 Agustus 2023, terdapat beberapa agenda termasuk lima ranperda yang perlu segera dituntaskan DPRD," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Jumat.

Supardi menyebutkan lima ranperda yang perlu segera dibahas yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tanah Ulayat, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah, Ranperda tentang Perhutanan Sosial, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Selain lima ranperda, pembahasan panitia khusus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), serta penyelesaian pembahasan kode etik juga perlu segera dibahas pada masa sidang ketiga.

Tidak hanya itu, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 juga harus dituntaskan, ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah menyiapkan semua dokumen, dan menyampaikannya tepat waktu pada DPRD. Tujuannya, agar pembahasan dan penetapan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga itu selama masa sidang kedua tahun 2022/2023.

"Kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah perlu ditingkatkan agar 13 target kinerja program pembentukan peraturan daerah dapat tercapai," kata dia menegaskan.

Sebab, lanjut Supardi, hingga saat ini baru satu ranperda yang telah ditetapkan yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Sementara, dua ranperda masih dalam tahap fasilitasi serta satu ranperda masih dalam lanjutan pembahasan. Oleh sebab itu, pada masa sidang ketiga DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar mendorong organisasi perangkat daerah segera menyampaikan usul pembahasan.

Catatan lainnya, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD cukup banyak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar melalui organisasi perangkat daerah berupa rekomendasi hasil pengawasan.

DPRD berharap perkembangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah disampaikan, dan diinformasikan kepada pihak legislatif.



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026