Komnas HAM Sumbar ingatkan pemda fasilitasi tempat ibadah Shalat Id

id Kebebasan beragama,Larangan salat id, komnas ham sumbar, komnas ham ingatkan larangan salat id,Polemik larangan pengguna

Komnas HAM Sumbar ingatkan pemda fasilitasi tempat ibadah Shalat Id

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah setempat

untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi Muslim yang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat (21/4).

"Pemerintah daerah harus memfasilitasi tempat ibadah khususnya untuk Shalat Id bagi Muslim yang akan melaksanakannya besok (Jumat)," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Sultanul menyusul adanya polemik pemerintah daerah yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas umum sebagai tempat diselenggarakannya Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sultanul mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi di Tanah Minang karena berpotensi merusak kerukunan, khususnya yang menyangkut keyakinan beragama.

"Komnas HAM menyesalkan kalau ada pemerintah daerah yang tidak memfasilitasi Shalat Id bagi warganya," ujar dia.

Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan hukum HAM, karena itu Komnas HAM Perwakilan Sumbar mengimbau agar Pemerintah Provinsi Sumbar serta 19 kabupaten dan kota lainnya untuk belajar dari polemik yang terjadi di Pekalongan sehingga tidak terjadi di daerah itu.

Ia menjelaskan dalam hukum HAM terdapat tiga kewajiban negara terhadap warga negara. Pertama, kewajiban untuk menghormati hak hak warga negara (to respect).

Kedua, kewajiban untuk memenuhi dan memfasilitasi hak-hak warga negara (to fulfil/to facilitate), dan terakhir kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warga negara (to protect).

Apabila ketiga hal itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka terjadi pelanggaran HAM karena tidak ikut memfasilitasi orang untuk beribadah yang notabene merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable rights).