Tim Perancangan Undang-undang DPR RI bahas RUU tentang Padang Panjang

id Tim Perancangan Undang-undang DPR ,berita Padang Panjang,berita sumbar

Tim Perancangan Undang-undang DPR RI bahas RUU tentang Padang Panjang

Sekretaris Daerah Padang Panjang bersama tim usai tampung masukan Naskah akademik RUU Padang Panjang, perbaharui pasal yang belum terlaksana.

Padang Panjang (ANTARA) - Tim Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bahas naskah akademik RUU tentang Padang Panjang bersama Pemerintah kota Padang Panjang, Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Riko Wahyudi, Rabu.

Ia menyebutkan, latar belakang diskusi sebagai upaya untuk mendapakan masukan, pengayaan dan informasi bagi tim dalam memperbaiki ketidaksesuaian dengan perkembangan.

"Diperlukan memuat materi muatan sejalan dengan dinamika yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi dan permasalahan yang ada rancangan tersebut tidak menyinggung persoalan batas wilayah," kata Riko Wahyudi.

Ia menegaskan, untuk itu perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data. Karena ini perbaikan UU, nantinya tidak akan menghilangkan fakta sejarah UU sebelumnya.

Menurut dia, dengan perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Padang Panjang dapat melahirkan konsep yang lebih baik tanpa menghilangkan catatan sejarah.

Diskusi Tim Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI ini, turut diikuti beberapa instansi terkait, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, KAN Lareh Nan Panjang dan KAN Bukit Surungan.

Sekretaris daerah Sonny Budaya Putra, pada kesempatan tersebut berharap catatan dan masukan ninik mamak serta OPD dapat menjadi pertimbangan dan pengayaan bagi Tim Pusat Perancangan Undang-Undang ke depannya.

"Dengan diskusi akademik ini kami akan siap membahas lebih lanjut sebelum rancangan ini diproses, sehingga menjadi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat," kata Sonny Budaya Putra.

Sementara Asisten 1 Setdako, Syahdanur, menyebutkan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, lahir secara resmi Kota Padang Panjang.

"Kita berharap dengan memperbaharui aturan terkait Kota Padang Panjang, dapat menyelesaikan pasal-pasal yang belum terlaksana tanpa ada masalah dikemudian hari," harapnya," harap Syahdanur. (*)