Wako keluarkan edaran, ini ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

id Padang,Sumbar,ASN, Ramadan,jam kerja asn selama ramadhan

Wako keluarkan edaran, ini ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

Wali Kota Padang Hendri Septa. (ANTARA/ Mario SN)

Padang, (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadan tahun ini .

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, di Padang, Kamis mengatakan jam kerja ASN Pemerintah Kota Padang Padang berubah di saat bulan Ramadan 1444 Hijriah ini.

Ia mengatakan pada hari normal ASN ini biasanya bekerja delapan jam sehari, namun saat Ramadan jam kerja dikurangi menjadi 6,5 jam.

"Perubahan ini sesuai surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa tentang jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 6,5 jam sehari," kata dia.

Ia menjelaskan ASN Pemkot Padang masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya. Pada bulan puasa, ASN Padang masuk kantor pada pukul 07.00 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, ASN Padang masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.

"Waktu untuk istirahat hanya kita berikan selama tiga puluh menit saja di setiap harinya. Mulai dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat jam istirahatnya dimulai dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB," kata dia.

Sementara itu bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja selama enam hari dari hari Senin hingga Sabtu, jam kerja mereka akan lebih singkat lagi.

Ia menjelaskan pada hari Senin - Sabtu masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang kerja mereka pukul 13.00 WIB.

Sementara itu khusus untuk hari Jumat, mereka akan bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.

“Sepanjang Ramadan, setiap ASN harus mengenakan pakaian Muslim dan Muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini,"kata dia. (*)