Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang siapkan Operasi tingkatkan kepatuhan berlalu-lintas

Kamis, 4 Juni 2026 17:49 WIB
Image Print
Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindak pengendara yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di Padang, Kamis (4/6). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan operasi untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dengan nama sandi "Operasi Patuh Singgalang 2026".

"Operasi Patuh Singgalang tahun ini misinya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat atau pengendara dalam berlalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata di Padang, Kamis.

Ia mengatakan operasi tersebut rencananya akan dimulai di kota yang memiliki 11 kecamatan itu pada Senin mendatang (8/6), berlangsung hingga 21 Juni 2026.

Ia mengungkapkan jika melihat data penindakan yang dilalukan pihaknya sejak awal 2026, tingkat kepatuhan pengendara di Padang masih perlu ditingkatkan.

Pihaknya menindak 1.100-1.150 pengendara dalam satu bulan sejak Januari hingga Mei 2026, hampir sembilan puluh persen dari data itu adalah kendaraan roda dua.

Jenis pelanggaran yang dilakulan oleh pengendara beragam, namun yang menjadi perhatian utama adalah pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm, knalpot brong, berbonceng tiga, dan melawan arah.

Polisi juga menangkap sebuah gejala dari para pengendara di Padang bahwa masyarakat hanya tertib ketika pagi hari.

"Pada pagi hari pengendara terlihat tertib seperti memakai helm dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas, namun ketika siang hingga sore mulai banyak yang berkendara tanpa helm," jelasnya.

Kepolisian menengarai bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan atas kesadaran diri karena mengutamakan keselamatan, melainkan masih berdasar pada ketakutan terhadap petugas.

Riwal berharap operasi patuh yang akan digelar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, yang tujuannya adalah menjaga keselamatan dan keamanan saat berkendara.

Sedikitnya Satlantas Polresta Padang telah memetakan sembilan bentuk pelanggaran yang akan dijadikan sasaran dalam Operasi patuh Singgalang 2026.

Pertama adalah kendaraan yang mengenakkan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, baik itu kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Kedua adalah kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi teknis.

Ketiga adalah setiap kendaraan yang tidak dibenarkan aturan menggunakan sirine, rotator, dan strobo, namun tetap menggunakannya.

Selanjutnya adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan, kendaraan pribadi yang melakukan aktivitas angkutan umum (travel liar), kendaraan angkutan barang yang digunakan mengangkut orang.

Kemudian kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan berbonceng tiga, lalu kendaraan wisata yang parkir di badan atau badan jalan.

"Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara, bukan karena takut kepada petugas, tapi atas kesadaran dan menjaga keselamatan masing-masing," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026