Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa kasus penjualan narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya.
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Dodd saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin.
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.
Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.
Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.
"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," jelas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat pastikan KPPS siap bertugas pada Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 16:14 Wib
Luas panen padi turun di Sumatera Barat
Jumat, 8 November 2024 14:04 Wib
KPU Pasaman Barat antisipasi daerah rawan banjir saat pilkada
Kamis, 7 November 2024 18:33 Wib
KPU: Masyarakat Pasaman Barat bisa mengetahui visi misi paslon melalui debat
Kamis, 7 November 2024 16:23 Wib
Polres Pasaman Barat ajak masyarakat waspada uang palsu jelang pilkada
Kamis, 7 November 2024 16:23 Wib
KPU Pasaman Barat catat 3.516 lembar kekurangan surat suara Bupati-Wakil Bupati
Rabu, 6 November 2024 15:39 Wib
KPU: Ekonomi-tata kelola pemerintahan tema debat Pilkada Pasaman Barat
Rabu, 6 November 2024 4:36 Wib
Produksi ikan Pasaman Barat hingga Oktober 2024 capai 87.117 ton
Selasa, 5 November 2024 15:05 Wib