Solok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menerima penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari OMBUDSMAN RI perwakilan sumatera barat, bertempat di kantor OMBUDSMAN RI Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (14/2).
Penghargaan ini langsung diserahkan oleh wakil Ombudmas RI Ir. Bobby Hamzar Rafinus yang juga didampingi Kepala OMBUDSMAN Sumatera Barat Yefni Afriani dan jajaran.
Wawako yang juga didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Alwa Dudi, Bagian Organisasi Setda Kota Solok mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OMBUDSMAN RI perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan ini.
"Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga langsung diberikan oleh pimpinan OMBUDSMAN RI ini menjadi motivasi kita pemerintah kota Solok dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap dia.
Wawako juga sampaikan bahwa yang sudah diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Solok.
Wakil OMBUDSMAN RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini OMBUDSMAN hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.
"Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan," ucap Bobby.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.
Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Dilain kesempatan Kepala OMBUDSMAS RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
"Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujar Yefni
Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.