Pasaman Barat terima penghargaan prediket kepatuhan pelayanan dari Ombudsman RI

id Ombudsman RI,penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik ,pasaman barat

Pasaman Barat terima penghargaan prediket kepatuhan pelayanan dari Ombudsman RI

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), Selasa. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

"Dengan adanya penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami kedepannya dalam memberikan pelayanan kemasyarakat," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Selasa.

Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani kepada Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Auditorium Kantor Bupati setempat, Selasa.

Bupati menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik, agar kedepan meningkatkan pelayanan publik secara maksimal.

"Kami dilanda gempa pada 25 Februari 2022 tahun lalu, disadari atau tidak hal tersebut berpengaruh kepada pelayanan publik yang kita lakukan. Untuk itu, saya minta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), walaupun dalam kondisi sulit tetap berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya sebagai pelayan masyarakat memang banyak tantangan yang dihadapi. Apalagi berbagai program Pemkab juga musti dijalankan, seperti program berobat gratis atau Universal Health Coverage (UHC) yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Jika RSUD itu ikut dinilai, ia yakin nilainya pasti berkurang. Karena banyak persoalan tentang penerapan UHC ini.

Namun, ia meminta kepada OPD yang memberikan pelayanan seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Puskesmas dapat memberikan pelayanan dengan baik sesuai prosedur yang telah ditentukan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menjelaskan bahwa penilaian tersebut melihat dari kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi administrasi dan pengelolaan pengaduan.

"Penilaian dilakukan pada beberapa organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan, seperti DPMPTSP, Disdikbud, Dinas Disdukcapil dan lainnya," katanya.

Ia menyebutkan untuk meningkatkan pelayanan publik ke depan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan standar pelayanan yang diimplementasikan.**