Suap Hakim Setyabudi Juga Berupa Organ Tunggal

id Suap Hakim Setyabudi Juga Berupa Organ Tunggal

Bandung, (Antara) - Terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono menerima suap tidak hanya dalam bentuk uang namun juga fasilitas hiburan salah satunya adalah organ tunggal. "Terdakwa diberi fasilitas mulai dari karaoke dan organ tunggal saat perpisahan (perpisahan terdakwa dari Wakil Ketua PN menjadi Ketua PT Padang)," kata salah seorang JPU dari KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis. Total suap yang diterima oleh terdakwa dalam terkait penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010 adalah Rp 1,810 miliar dan 160 ribu US Dolar. Sebanyak Rp 10 juta. Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ali Fikri mengatakan terdakwa Setyabudi selain diberi fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke Venetian Spa and Lounge Karaoke di Paskal Hypersquare Bandung. "Selain itu ada juga biaya pernikahan untuk anaknya Rp 10 juta di Bali," kata dia. Ia menuturkan, terdakwa bersama dengan H Ramlan Comel dan Djodjo Djohari pada bulan April 2012 hingga Januari 2013 menerima uang suap Rp1,8 miliar dan 160 ribu US Dolar dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung H Herry Nurhayat. "Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," katanya. Menurut dia, uang suap untuk terdakwa diberikan oleh Dada Rosada, Edi Siswadi dan H Herry Nurhayat dengan harapannya terdakwa menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan nama ketiganya dalam memutus perkara Tipikor penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010. "Serta memberikan hukuman yang ringan kepada para terdakwa masing-masing atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Maulana," katanya. Hari ini Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana perkara dengan terdakwa hakim Setyabudi Tejochayono. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Hakim dan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basyari budi Pradianto. Persidangan akan dilanjutkan Kamis (22/8) depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (*/jno)