Bukittinggi (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengatakan bahwa 13 orang Karyawan Non-PNS tersebut yang diberhentikan tersebut adalah karyawan kontrak yang telah berakhir masa kontraknya per 31 Desember 2022.
"Perlu untuk meluruskan pemberitaan terkait masalah pemberhentian 13 Karyawan Non PNS yang telah tersebar luas dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi nama baik UIN Bukittinggi yang baru saja sukses alih bentuk dan akhir ini tengah tumbuh serta berkembang sebagai perguruan tinggi yang terdepan dalam integrasi Keilmuan dan Keislaman," kata Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan, sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak.
Menurutnya, pihak UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan, pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Pimpinan UIN Bukittinggi mulai dari Rektor hingga para Wakil Rektor mengimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan kita," katanya.
Sementara itu Kuasa hukum 13 karyawan Tenaga Kependidikan Non PNS tersebut melakukan langkah somasi ke rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, setelah mereka mengaku di-PHK secara sepihak.
"Kami sudah kirimkan somasi kepada rektor UIN agar meninjau keputusan PHK ini dengan perundingan bersama, namun apabila memang 13 karyawan ini akan di-PHK juga, maka kita minta agar dibayarkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang diperhitungkan dengan lama masa kerjanya," kata Kuasa Hukum, Muhammad Idris di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan, surat somasi juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bukittinggi dan mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
“Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak UIN masih bernama IAIN, ada juga yang di-PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya, kenapa mem-PHK karyawan tidak dibayarkan hak-haknya," katanya.
Menurutnya, sebelumnya, 13 orang karyawan UIN Bukittinggi itu mengadu ke kantornya karena di-PHK secara sepihak dan meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan haknya.
“Mereka di-PHK berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023, pemberhentiannya dengan hormat tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun," katanya.