
Tim Riset UIN: Pengukuran ITK Polres Bukittinggi tidak dipengaruhi kasus mantan Kapolres
Rabu, 26 Oktober 2022 14:30 WIB

Bukittinggi (ANTARA) -
Tim Riset dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) Kepolisian di Polres Bukittinggi, penilaian itu tidak dipengaruhi dengan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres setempat.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Tim Riset UIN Syekh Djamil Djambek yang juga Wakil Rektor III, Miswardi saat memberikan petunjuk teknis pengisian data persepsi pada aplikasi ITK Online di Markas Polres Bukittinggi, Rabu.
"Tidak, penilaian ini bersifat instansi atau kelembagaan, bukan individu, yang dilakukan oleh responden eksternal kuesioner, ini menjadi tolak ukur dalam memberikan penilaian objektif yang diberikan kepada institusi negara ini, jangan dilihat secara individu di dalamnya," kata Miswardi.
Ia menyebutkan 15 orang dari Tim Riset ITK melibatkan puluhan responden dari berbagai latar belakang profesi mulai dari masyarakat, tokoh adat, TNI, Anggota DPRD, lembaga negeri dan swasta serta wartawan.
Miswardi mengatakan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi tidak dijadikan dalam bahan pertanyaan kepada responden eksternal sehingga parameter penilaian dari 35 pertanyaan yang diajukan tidak berpengaruh.
"UIN kali ketiga melakukan riset dan penilaian, dengan ini jadi bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan di masa datang, hasil penelitian akan berdampak pada kesatuan tingkat pusat dan Kementerian PAN RB sebagai pengawas nasional," kata dia.
Menurutnya, Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"ITK mencoba mengukur sejauh mana reformasi kultural di tubuh Polri telah bergulir, sehingga perubahan yang tekah terjadi dapat dilihat secara jelas berdasarkan data fakta,l serta persepsi publik, partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam pengukuran ini," katanya.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan penilaian ITK menjadi wujud saran dan masukan dari masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan Polres Bukittinggi setiap tahunnya.
"Dalam pelaksanaan kerja kami harus menerima feedback dari pihak eksternal, apa yang diberikan itulah saran dan masukan, ini untuk memperoleh potret kinerja Polri di Bukittinggi sesuai tugasnya memberikan rasa aman pelayanan dan penegakan hukum yang adil," kata Kapolres.
Ia menyebut pada 2021 lalu, Polres Bukittinggi mendapatkan nilai 4,38 dengan kategori Sangat Baik dan menjadi yang terbaik di Sumbar serta urutan ke-36 secara nasional.
"Kekurangan harus kami benahi, untuk meningkatkan sesuatu yang kurang agar menjadi lebih, Polres Bukittinggi secara administrasi daerah melayani Kota Bukittinggi dan 10 Kecamatan di Kabupaten Agam wilayah timur," pungkasnya.
Pewarta: Alfatah
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
