DJP: Tersangka pidana perpajakan PT SAE diserahkan ke Kejari Padang

id DJP Sumbar Jambi,pidana perpajakan,polda sumbar,kejari padang

DJP: Tersangka pidana perpajakan PT SAE diserahkan ke Kejari Padang

Direktur PT SAE yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang diserahkan ke kejaksaan (ANTARA/HO DJP Sumbar Jambi)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyatakan tersangka dugaan pidana perpajakan yang merupakan Direktur PT SAE berinisial SUP ke melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar ke Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (19/1).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Retno Sri Sulistyani dalam keterangan tertulis di Padang, Kamis mengatakan PT SAE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua dan telah memasuki penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut dia penyerahan ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-2828/L.3/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Dalam proses penyidikan, lanjutnya penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Ia mengatakan penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka SUP selaku Direktur PT SAE yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut dia pelanggaran pidana yang dilakukan adalah tersangka SUP telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa Nomor SP-2/WPJ.27/2023 PPN Januari s.d. Desember 2017, Januari s.d. Desember 2018 dan masa pajak Januari s.d. Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu perusahaan itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa Januari s.d. Desember 2017, Januari s.d. Desember 2018 dan masa pajak Januari s.d. Desember 2019 ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Menurut dia perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp745.778.551 dan tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kita berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Menurut dia Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Hal ini sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara dan semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di masa mendata," kata dia.