DJP Sumbar-Jambi maksimalkan penerimaan pajak lewat aplikasi Coretax

id coretax,sosialisasi coretax,djp sumbar jambi

DJP Sumbar-Jambi maksimalkan penerimaan pajak lewat aplikasi Coretax

Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyosialisasikan aplikasi Coretax KEpada wajib pajak di Padang, Rabu (14/8/2024). ANTARA/HO-Humas DJP Sumbar Jambi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terus memaksimalkan penerimaan pajak lewat pengenalan aplikasi Coretax kepada wajib pajak.

"Saat ini DJP Sumbar-Jambi sedang melakukan upaya pembenahan melalui program reformasi perpajakan, salah satunya pengenalan aplikasi Coretax," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan di Padang, Rabu.

Program tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berfokus pada lima pilar utama yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data serta penyempurnaan regulasi.

Salah satu bagian penting dari reformasi perpajakan pada pilar pembaruan sistem informasi dan basis data ialah penggunaan sistem perpajakan baru yang akan digunakan DJP dalam memberikan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum kepada wajib pajak di Indonesia.

"Sistem informasi yang baru ini dikenal dengan Coretax," kata dia.

Coretax diharapkan mempermudah proses perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Edukasi Coretax menjadi ajang pengenalan dan memberikan pemahaman langsung kepada para wajib pajak badan mengenai cara kerja, dan manfaat dari sistem aplikasi itu.

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumbar-Jambi akan mengimplementasikan aplikasi Coretax secara menyeluruh pada 2025. Sebelum diterapkan DJP terlebih dahulu mengenalkan fitur-fitur Coretax kepada wajib pajak.

Pengenalan itu meliputi proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak hingga pelaporan pajak. Tujuannya ialah agar para wajib pajak bisa menerapkan Coretax pada 2025.

"Sosialisasi Coretax menjadi langkah awal DJP Sumbar-Jambi dalam menyiapkan para wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai pada 2025," kata dia.

Dengan adanya edukasi yang intensif, diharapkan para wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara, harap dia.