Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi pajak di Ranah Minang periode Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp3,67 triliun.
"Realisasi pajak di Sumbar periode Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp3,67 triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun atau 57 persen dari total target," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sumbar-Jambi Slamet Bagio di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan realisasi penerimaan pajak tumbuh positif 3,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama.
Faktor pertama yaitu kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 terhitung 1 Januari 2024, dan kenaikan PPh final setoran yang berasal dari instansi pemerintah.
Ia mengatakan PPh Pasal 21 tumbuh positif imbas dari pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Kemudian PPh orang pribadi juga tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh orang pribadi tahunan. PPh final tumbuh karena kenaikan setoran pada sektor konstruksi.
Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perkebunan, perhutanan dan pertambangan juga tumbuh baik karena kenaikan setoran jenis pajak PBB perkebunan sebesar Rp49,85 miliar. Sementara, PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 25/29 badan tumbuh negatif dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Secara umum penerimaan pajak di Ranah Minang ditopang oleh sejumlah sektor dominan. Sektor itu yakni administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.