Kejari Dharmasraya musnahkan 542 dus rokok ilegal

id kejari dharmasraya,pemusnahan rokok ilegal,dharmasraya,sumatera barat

Kejari Dharmasraya musnahkan 542 dus rokok ilegal

Kejari Dharmasraya bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar, di halaman kejari setempat, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Ilka Jensen)

Pulau Punjung   (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan dengan cara membakar 542 dus rokok ilegal perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap.

"542 dus ini jumlahnya mencapai ratusan ribu bungkus, nilai rupiahnya mencapai miliaran. Sebagai mana ketentuan perkara yang diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya harus dimusnahkan," kata Kajari Dharmasraya, M Harris Hasbullah melalui Kepala Seksi (Kasi) PB3R David Manullang, di Pulau Punjung, Selasa.

Pada kesempatan itu, Kejari Dharmasraya secara keseluruhan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 20 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Juli sampai Desember 2022, kata dia.

Ia merinci 20 kasus yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak delapan kasus, ganja tiga kasus, dan kepemilikan senjata sembilan kasus, dan barang lainnya termasuk rokok ilegal.

"Barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram, ganja satu kilogram, sembilan senjata api, telepon genggam, timbangan elektronik dan lainnya," katanya.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pihak pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, lanjut dia pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia memaparkan barang bukti itu pada tindak pidana narkotika sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblander, senjata api rakitan dipotong menggunakan alat pemotong, dan ganja serta rokok ilegal dengan cara pembakaran.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus.

"Semua barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang sudah selesai ditangani," katanya.